Menakjubkan! Ini 4 Hewan Langka Asli Papua yang Jarang Diketahui

Mambruk
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Edukasi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat bahwa sampai dengan tahun 2019, terdapat 241 spesies mamalia di Papua. Jumlah ini belum mencakup Keragaman spesies lainnya, seperti ratusan jenis burung dan aneka spesies laut.

Efek yang Dialami saat Gerhana Matahari Total, Burung jadi Bingung

Penelitian mengenai Keragaman flora dan fauna di Papua pun terus berlanjut hingga kini. Salah satu penelitian terbesar yang dilakukan untuk menyingkap keanekaragaman hayati di pulau ini adalah Ekspedisi Langguru pada tahun 2014.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan jenis baru flora dan fauna.

Photo :
  • BRIN
Aviary Park Indonesia, Kebun Binatang Mini Resmi Dibuka di Tangerang Selatan

Ekspedisi yang berlangsung selama 6 minggu oleh ratusan peneliti tersebut sukses menemukan 50 jenis flora dan fauna baru dari taksa yang berbeda-beda, seperti burung, serangga , amfibi, karang, dan anggrek.

Nah, terrnyata ada hewan langka Asli Papua yang sangat jarang diketahui oleh orang loh. Apa saja hewan tersebut? Simak ulasan Viva kali ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

1. Burung Mambruk

Mambruk adalah burung yang termasuk dalam famili atau kelompok merpati. Burung ini berukuran besar, bulunya didominasi warna biru keabu-abuan, bermata merah, dan yang menjadi ciri khasnya adalah keberadaan mahkota di atas kepalanya.

Mambruk sendiri terbagi dalam 3 jenis, yaitu mambruk selatan (Goura scheepmakeri), mambruk victoria (Goura victoria), dan mambruk ubiaat (Goura cristata). Secara umum, persebaran Mambruk berada di seluruh wilayah Papua, seperti misalnya di hutan-hutan di Biak dan Mimika.

Sayangnya, Mambruk juga termasuk burung yang sering diburu karena keindahan mahkotanya dan dagingnya yang dianggap enak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, populasinya pun terus menurun dan bahkan tercatat dalam kategori rentan di daftar bahaya Badan Konservasi Alam Internasional (IUCN).

2. Dingiso

Koala di Ballarat Wildlife Park Australia

Photo :
  • VIVA / Renne

Hewan ini hidup di area pepohonan, memiliki panjang kepala 52-81 cm, panjang ekor 40-94 cm, berat antara 6,5-14,5 kg, dan memiliki gaya berjalan yang mirip dengan kanguru pohon. Dalam bahasa lokal suku Moni, Dingiso berarti binatang sakral karena penduduk lokal percaya bahwa dingiso merupakan leluhur mereka.

Sejak pertama kali ditemukan pada sebuah penelitian oleh Dr Tim Flannery pada tahun 1994, hewan yang satu ini memang sangat jarang dijumpai. Dalam daftar yang dibuat oleh IUCN, dingiso pun masuk ke dalam kategori hewan yang sangat langka.

3. Kuskus Waigeo

Kuskus beruang Sulawesi

Photo :
  • Instagram/@mariellearoundtheglobe

kuskus Waigeo juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu kuskus scham-scham. Tak hanya namanya yang unik, penampilan kuskus ini pun terbilang unik. Bulu mereka didominasi oleh warna putih yang dipertontonkan oleh sejumlah corak berwarna hitam, serta berbola mata merah.

Panjang kuskus Waigeo yang berkisar antara 497-560 mm, sementara yang betina sekitar 472 mm dengan berat mencapai 2,65 kg. Kuskus Waigeo termasuk hewan yang aktif di malam hari dan pemalu atau jarang ditonton diri mereka. Sama seperti kedua spesies sebelumnya, kuskus Waigeo juga termasuk hewan yang tergolong langka dan dilindungi.

4. Labi labi Moncong Babi

Warga secara sukarela menyerahkan seekor bulus atau labi-labi (Amyda cartilaginea) ke Kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)Banten, di Serang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sesuai namanya, ciri khas spesies ini adalah moncong atau hidungnya yang menyerupai moncong babi. Labi-labi moncong babi hidup di wilayah air tawar atau payau. Mereka termasuk hewan omnivora yang dapat mengonsumsi berbagai jenis makanan, seperti buah, cacing, hingga anak tikus.

Telur labi-labi moncong babi juga sering diambil secara ilegal. Maka, tak heran jika jenis labi-labi ini termasuk dalam daftar satwa yang terancam punah dalam daftar yang dibuat oleh IUCN dan jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (LHK) 20 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya