LBH Padang Sebut UIN Imam Bonjol Belum Punya Regulasi Kekerasan Seksual

UIN Imam Bonjol Padang
Sumber :
  • UIN Padang

VIVA Edukasi - Penanggung jawab isu minoritas rentan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri mengungkap fakta berdasarkan informasi bahwa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

"Dalam beberapa keterangan di media, kampus UIN IB belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Walaupun sudah ada Permendikbudristek Nomor: 30 tahun 2021, namun belum diadaptasi secara serius oleh kampus,"kata Decthree Ranti Putri melalui keterangan resminya, Jumat 25 November 2022. 

Saat ini kata Ranti Putri, pihaknya sedang melakukan komunikasi dan advokasi dengan beberapa mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

UIN Imam Bonjol Padang

Photo :
  • UIN Padang

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kata Ranti, mencuat di saat ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Rabu 23 November 2022 di depan gedung Rektorat. 

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Aksi massa yang berdemonstrasi itu kata Ranti, lalu mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya yakni, tentang laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Oleh karena itu, LBH Padang kata Ranti lagi, memberikan catatan penting antara lain, UIN IB Padang untuk segera membentuk regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lalu, segera membentuk Satgas PPKS dan memproses pengaduan korban, memberikan ruang aman terhadap korban dan melindungi identitas korban, membarikan keadilan terhadap korban. Dan, mengadili pelaku serta zero tolerance terhadap predator seksual. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya