Penting untuk Diketahui, Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Ilustrasi menjaga keuangan dengan baik.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana redenominasi nilai mata uang rupiah dengan harapan dapat menciptakan persepsi baik mengenai perekonomian negara. Melalui redenominasi, tiga angka 0 dalam rupiah akan dihilangkan.   

Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Sebagai informasi sebelum melakukan redenominasi, Indonesia telah lebih dulu melakukan sanering sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1950, 1959 dan 1965, kebijakan ini diambil untuk mengatasi kondisi ekonomi yang meresahkan.

Lantas apa sebenarnya istilah redenominasi dan sanering?

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

Redenominasi

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Mengutip beberapa sumber, Jumat, 7 Juli 2023, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Sederhananya, redenominasi adalah penggantian mata uang lama dengan mata uang baru. Misalnya, uang Rp 5.000 akan diubah menjadi Rp 5.

Tujuan dari redenominasi adalah untuk memudahkan dan menyederhanakan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara umum

Redenominasi akan memberikan kesan bahwa nilai tukar rupiah sama dengan mata uang asing. Hal ini juga akan berdampak positif dalam pandangan perdagangan dan psikologi pasar, meningkatkan kredibilitas, serta daya saing mata uang di mata perdagangan internasional.

Ilustrasi asuransi/menabung dan mengelola keuangan.

Photo :
  • Pixabay

Sanering

Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun atau rendah.

Sederhananya, melalui Sanering mata uang yang semula bernilai Rp 200.000 dipangkas nilainya menjadi Rp 200.

Tujuan dari sanering adalah untuk menekan laju inflasi yang semakin tinggi, mengendalikan harga dan memungut keuntungan dari perdagangan.

Sanering sebelumnya telah diterapkan di Indonesia. Keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 2 Prp. tahun 1959.

Isinya, pemerintah melakukan sanering uang pada 25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100. Langkah ini dilakukan untuk menangani laju inflasi yang terus berlangsung hingga awal 1960-an.

Rupiah melemah terhadap dolar AS.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Sri Mulyani mengatakan bahwa nasib serupa juga dialami oleh sederetan mata uang dari negara-negara lain, termasuk negara anggota G20.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024