Demi Konten Tawuran, 7 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka di Tangerang

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Kota Tangerang - Tujuh pelaku tawuran yang masih dibawah umur diamankan Polres Kota Tangerang. Dalam peristiwa itu, terdapat satu korban berinisial PIM (15) yang mengalami luka bakar dan luka bacokan senjata tajam. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Indra mengatakan, aksi tawuran itu bermula dari adanya kebutuhan konten media sosial. Para pelaku tawuran berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu. 

"Total yang terlibat ada 13 tersangka, 7 di antaranya anak di bawah umur. Mereka ini membuat janji di media sosial, untuk konten tawuran," katanya, Rabu 6 September 2023.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Hingga pada waktu kejadian, para pelaku dengan insial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20) dan anak pelaku berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG pun bertemu di lokasi. Di sana terjadi aksi saling serang. Namun ternyata, aksi tersebut salah sasaran dengan menyerang korban inisial PIM. 

"Korban ini tidak terlibat tawuran, dia kebetulan ada di lokasi dan disangka bagian dari mereka. Sehingga menjadi sasaran tindak kekerasan. Korban mengalami luka bacok senjata tajam, dan luka bakar akibat siraman air keras yang dilakukan oleh tersangka MI," ujarnya.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Indra

Photo :
  • VIVA | Sherly (Tangerang)

Atas kejadian itu, korban langsung dibawa warga ke rumah sakit setelah berhasil membubarkan aksi itu. Yang ditindaklanjuti dengan proses penangkapan para pelaku. 

"Mereka semua sudah berhasil kita amankan. Nantinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk anak pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," ungkapnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya