Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya

Spanduk di SDN Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi Masjid
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

Depok – Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok yang dilayangkan wali murid. Keputusan penolakan gugatan tertuang dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023. Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur.

Bukan Hanya Mengedukasi, Tempat Ini Buat Nyaman Anak dan Orangtua

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri,” kata salah satu wali murid yang melayangkan gugatan, Cicih Kurnaesih, Rabu 13 September 2023.

Upaya wali murid tidak berhenti begitu saja. Mereka akan melakukan upaya lain agar siswa tetap bisa sekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 tanpa direlokasi.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

“Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” tegasnya.

Keputusan tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 atas tiga objek gugatan. Yaitu, Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Kedua, Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

“Ketiga, tindakan pemerintah berupa rangkaian tindakan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022 yang seluruhnya dilakukan oleh Walikota Depok,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono.

Siswa di SDN Pondok Cina 1 Kota Depok Tanpa Ada Guru

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra

Dia menuturkan, Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. Karena dianggap tidak memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, putusan ini menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi PTUN yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para pejabat pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang.

“Dengan demikian, putusan a quo secara nyata tidak memenuhi rasa keadilan bagi para penggugat dan karenanya Para Penggugat bersama kuasa hukumnya. Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding,” pungkasnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya