Kemenag Terbitkan Hampir 100 Ribu SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini meluncurkan sebanyak 98.972 Surat Keputusan (SK) inpassing, sebagai bentuk pengakuan terhadap guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyetarakan jabatan dan tunjangan guru madrasah dengan guru ASN.

Arab Saudi Bakal Beri Sanksi Tegas pada Jemaah Haji Pengguna Visa Non Prosedural

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungannya di Jombang hari ini, mengungkapkan bahwa penerbitan SK ini ditujukan untuk memberi guru madrasah bukan ASN hak dan pengakuan yang setara dengan guru ASN. Scroll lebih lanjut.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” ujar Yaqut.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Inisiatif ini adalah sebuah bentuk rekognisi dan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi guru madrasah bukan ASN. Program inpassing ini mencakup pengakuan atas kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Semuanya diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN. 

Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik ke Warga Banyuwangi

"Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Menag Yaqut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses penerbitan SK ini. "Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis," kata Ramdhani.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menyatakan bahwa SK Inpassing adalah program prioritas GTK untuk tahun 2023, dan khusus ditujukan bagi guru madrasah yang sudah memegang sertifikat pendidik. SK tersebut juga telah ditandatangani secara digital dan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama.

Sehubungan dengan ini, Zain meminta para guru untuk memeriksa notifikasi pada akun SIMPATIKA mereka. "Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya," kata Zain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya