PTKIN Terbuka Buat Mahasiswa Non Muslim, Kemenag: Jangan Dipaksa Pakai Jilbab

Gedung Kemenag RI, MH Thamrin
Sumber :
  • vivanews/Andry

Makassar – Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI, Ahmad Zainul Hamdi, meminta PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang sudah menerima mahasiswa non muslim untuk memperlakukannya secara proporsional.

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Seperti diketahui, PTKIN kini terbuka bagi mahasiswa non muslim. PTKIN adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. 

Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek). Sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama. 

Disaksikan Wapres Ma'ruf, IBA Beri Bea Siswa ke Santri dan Mahasiswa di Banten

Saat ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas 3 jenis: Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Menurut Ahmad Zainul Hamdi, pimpinan PTKIN yang membuka kran penerimaan mahasiswa non muslim harus mengubah mental agar lebih terbuka dalam menerapkan sistem pendidikan kepada mereka sesuai regulasi yang ada.

Kelompok Muslim AS Kecam Universitas di New York atas Penangkapan Mahasiswa Pro Palestina

"Kalau sudah berani menerima mahasiswa non muslim kuliah di kampusnya, ya harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka," katanya dalam Focus Discassion Group (FGD) di Makassar, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 22 September 2023.

"Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa non muslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Quran juz 30. Jika mereka mengambil prodi umum, maka berikan pendidikan agama sesuai keyakinan agamanya sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas," tegasnya.

Termasuk soal berpakaian, kata Ahmad Inung, mahasiswi non muslim tidak dipaksa mengenakan jilbab. "Okelah mereka tidak dibolehkan mengenakan rok pendek, kaos singlet, baju terbuka you can see, atau semacamnya yang kurang pantas, namun jangan pula mereka dipaksa agar mengenakan jilbab," tuturnya.

"Perlakukanlah mereka berpakaian sesuai kode etik berdasarkan keadaban publik, yang penting sopan dan pantas dalam masyarakat kita", tandasnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya