Keresahan di Balik Lahirnya Gerakan Sosial Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA – Fenomena kekerasan seksual di Indonesia adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak individu dan masyarakat. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang melibatkan pemaksaan atau pelecehan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka. 

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Fenomena ini bisa terjadi di berbagai konteks, termasuk dalam rumah tangga, tempat kerja, pendidikan, maupun di tempat umum. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan fenomena kekerasan seksual di Indonesia:

Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi kekerasan seksual adalah bahwa banyak kasus tidak dilaporkan. Ini bisa disebabkan oleh stigmatisasi, ketakutan, kurangnya dukungan sosial, atau bahkan karena pelaku memiliki kekuasaan atau hubungan dekat dengan korban. Akibatnya, data resmi mungkin tidak mencerminkan sejauh mana masalah ini sebenarnya.

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut untuk Pengembangan Perpustakaan

Indonesia memiliki undang-undang yang melarang kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Namun, implementasi undang-undang ini sering kali masih memiliki tantangan, termasuk kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan hukuman yang memadai bagi pelaku.

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Nadya

Justitia Avila Veda Gagas KAKG

Kenyataan ini menjadi salah satu alasan Justitia Avila Veda menggagas gerakan sosial yang membantu korban kekerasan seksual. Apalagi Justitia sendiri pernah mengalami kekerasan seksual. 

Berlandaskan pada keresahan dan latar belakangnya sebagai advokat, dirinya menggagas program KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) yang mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum. 

Melalui kampanye di media sosial, banyak pengacara yang tertarik untuk menjalankan program sosial yang diinisiasi olehnya. Program sosial ini memiliki program “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi”.

Justitia menilai, penting untuk memastikan ada dukungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual. Ini termasuk layanan kesehatan fisik dan mental, bantuan hukum, serta dukungan sosial dan psikologis. 

Upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual juga sangat penting. Kampanye publik, pelatihan, dan edukasi dapat membantu mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan seksual.

Dukungan Buat Korban

Menurutnya, kekerasan seksual adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan upaya bersama dari pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat sipil, dan individu. 

Dengan melibatkan masyarakat dalam mendukung korban, mendorong pelaporan kasus, dan mempromosikan kesadaran akan masalah ini adalah langkah-langkah penting dalam upaya untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia.

Atas gerakan inspiratifnya tersebut, Justitia Avila Veda meraih penghargaan SATU Indonesia Awards bersama sejumlah tokoh inspiratif lain pada 2022 silam. 

Pada tahun 2022, SATU Indonesia Awards diberikan kepada 565 penerima (87 penerima tingkat nasional dan 478 penerima tingkat provinsi). Selain itu ada 170 Kampung Berseri Astra dan 1.060 Desa Sejahtera Astra.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya