Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Kepala Sekolah SMPN 6 di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Bojonegoro – Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Tampak Sarwo Edi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada Kamis sore (14/23/2023).

Tersangka keluar dari kantor Kejari Bojonegoro dengan mengenakan rompi merah, diawasi oleh petugas Kejaksaan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sarwo Edi hanya tertunduk dan diam.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kepala Sekolah SMPN 6 di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Aditia Sulaeman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, menyatakan bahwa Sarwo Edi menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yaitu Edi Santoso dan Reny Agustina, yang telah ditetapkan sebagai terpidana. "Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS 2020-2021," ungkap Aditia Sulaeman.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Pasal yang dikenakan terhadap Sarwo Edi adalah pasal 2 ayat 1 jo ayat 18 dan subsider pasal 3, setelah merugikan negara sejumlah lebih dari Rp 300 juta. Penahanan dilakukan di Lapas Bojonegoro mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024. Aditia menegaskan bahwa peran Sarwo Edi sebagai kepala sekolah membuatnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS tersebut.

Dana BOS Bisa Dialokasikan untuk Membayar Guru Honorer (Sumber: mendikbud.id)

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Nur Samsi, yang mendampingi Sarwo Edi, menyatakan bahwa kliennya diduga terlibat dalam penyelewengan dana BOS atau pencairan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, menurutnya, pencairan uang di luar RKAS dilakukan semata-mata untuk kepentingan kegiatan sekolah dan tidak dinikmati secara pribadi. "Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian," ungkap Nur Samsi.

Sarwo Edi merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini, sebelumnya, Edi Santoso sebagai guru dan bendahara BOS SMPN 6 serta Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (Dewi Rina/Bojonegoro)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya