Heboh Dicabut Heru Budi, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus yang Sedang Jadi Sorotan

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :
  • KJP Jakarta.

Jakarta – Berita tentang rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tersebar luas di media sosial X (twitter) dan viral.

Saldo KJP Tersisa Berapa? Begini Cara Mengeceknya di HP Anda!

Beberapa mereka mengklaim bahwa KJMU mereka diberhentikan secara tiba-tiba. Mereka juga menyalahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono atas tindakan tersebut.

“Lu pernah gak sih, kena surprise sama gubernur lu sendiri gegara kebijakan barunya yang bikin anak kuliahan rantau kecabut beasiswanya gegara lebih dari semester 4? Padahal peraturan yang dulu bakal dikasih sampai lulus. Ini masalahnya satu kampus terancam gak dapat KJMU perkara gini doang,” cuit akun X @yellowmycat.

Bantuan KJP Plus Dibatalkan? Jangan Panik, Ini Langkah Selanjutnya!

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dinas Pendidikan DKI Jakarta angkat suara perihal KJMU. Ia menyebut untuk memastikan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan KJMU tepat sasaran, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Uang Bantuan PIP Belum Cair? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya!

“Dengan berpegang kepada data, maka KJMU dan KJP Plus bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu supaya bisa menuntaskan pendidikan,” kata Purwosusilo, seperti dikutip dari Antara di Jakarta.

Lalu, Apa yang membedakan KJMU dan KJP Plus?

Perbedaan KJMU dan KJP Plus

KJMU adalah program strategis Pemprov DKI berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi ketentuan untuk menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) sampai tuntas dan tepat waktu.

Sejak awal September 2016, Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, bertanggung jawab atas KJMU. Sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan melanjutkan program tersebut.

Hingga akhir 2022, terdapat 16.708 mahasiswa yang terdaftar di KJMU Tahap II di 110 PTN di seluruh Indonesia, termasuk UI dan UIN Syarif Hidayatullah.

Kartu Jakarta Pintar (KJP)/jakarta.go.id

Photo :

Penerima KJMU berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan atau Rp 9 juta setiap semester untuk membiayai penyelenggaraan studi yang dilakukan oleh PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS). Dana ini dialokasikan untuk biaya pendukung personal seperti biaya hidup, transportasi, dan buku.

Sementara KJP Plus merupakan program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, supaya dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Bantuan dana KJP Plus digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat dan/atau bahan praktik, serta buku dan penunjang pelajaran.

Kemudian, manfaat KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator scientific, komputer/laptop, hingga sepeda.

Adapun rincian dana KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikannya sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

- Biaya rutin: Rp135.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp185.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp215.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan.

- Biaya berkala KJP Plus: Rp100.000 per bulan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan" kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.

Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran. Penyaluran akan dilakukan berdasarkan DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, data itu akan dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga, bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif. "Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat" kata Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya