Terobos Jalur Busway, Putri Raja Kena Tilang

Putri Madeleine
Sumber :
  • Dailymail
VIVAnews
Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang
- Berstatus sebagai putri raja bukan berarti bebas sesuka hati melanggar lalu lintas di jalan raya. Ya, Putri Madeleine (30), anak bungsu Raja dan Ratu Swedia diberhentikan polisi, karena mengemudi di jalur bus dekat istana Kerajaan Stockholm.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Butuh Dukungan Rakyat dan Parpol untuk Wujudkan Janji Kampanye

Dilaporkan
Kesaksian Siswa SMK Lingga Kencana yang Live TikTok saat Kecelakaan Bus: Saya Terpental
Dailymail , petugas polisi Swedia awalnya sempat ragu memberi tilang, karena status Madeleine. Terlebih, Madeleine sempat mengatakan kalau dirinya sebagai keluarga kerajaan kebal hukum.


"Polisi yang menghentikannya merasakan ada ketidakpastian sekitar hukum kekebalan, apakah itu berlaku untuk seluruh keluarga kerajaan," ujar Lars Lindholm, Kepala Unit Lalu Lintas Stockholm.


Tapi, setelah diteliti, Madeleine terancam denda 1.000 krona atau sekitar Rp900 ribu. Sebab, yang memiliki kekebalan hukum hanya ayahnya, Raja Swedia Carl XVI Gustaf.


Terkait masalah itu, juru bicara kerajaan Bertil Ternert angkat bicara. Menurut dia, kalaupun memang Madeleine tidak memiliki kekebalan hukum, kendaraan yang digunakannya adalah mobil kerajaan. Diketahui, kendaraan itu memiliki izin khusus untuk menggunakan jalur angkutan umum.


Ini bukan pertama kali Madeleine terlibat kontroversi melanggar lalu lintas ketika berkendara. Wanita yang baru saja menikah dengan pria "biasa" asal Amerika Serikat itu, dilaporkan bertanggung jawab untuk 15 tiket parkir sejak 2007. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya