Ian Kasela: Hanya Inul Vizta dan Happy Puppy Tak Minta Maaf

Ian Kasela dan Moldyabsyah Kusnadi alias Moldy, vokalis dan gitaris grup band Radja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela, akhirnya bicara soal perkara laporannya atas bos rumah karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto, yang dihentikan hakim sebelum tuntutan. Ian juga membeberkan alasan kesepakatan damai setelah perseteruan berjalan sengit dan lama.

Optimalkan Peluang Digital, Siswa di Sorong Diperkenalkan Literasi Hak Cipta bagi Kreator

Menurut Ian, hal yang diinginkan Radja ialah pengakuan salah dan permintaan maaf atas dugaan pencurian lagu yang diputar di rumah karaoke terlapor tanpa izin. "Niat dan pernyataan (maaf) itu yang kami sambut," katanya melalui pesan singkat yang diterima VIVA.co.id pada Kamis, 15 September 2016.

NAV, kata pria kelahiran Kalimantan Selatan itu, mengakui kesalahannya dan meminta maaf, karena itulah Radja sepakat berdamai. Soal ganti kerugian dari NAV, Ian tetap enggan menyebut angka pastinya. "Bagi kami bukan masalah besar dan kecil nominalnya," ujarnya.

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Selain NAV, kata Ian, ada juga beberapa rumah karaoke yang meminta maaf dan sudah berdamai dengan Radja, sehingga perkara hak cipta yang dilaporkannya berhenti. Rumah karaoke yang sudah berdamai itu ialah Charly Karaoke, DIVA, dan Princess Syahrini. 

"Inul Vizta dan Happy Puppy yang kami lihat masih belum ada iktikad serupa rumah karaoke lainnya itu," ujar Ian. "Karena itu kami biarkan saja proses hukum terus berjalan."

Heboh! Judika Bayar Royalti Rp 15 Juta ke Ahmad Dhani, Terbongkar Alasannya!

Ian berharap, Inul Vizta dan Happy Puppy mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Radja, katanya, masih membuka pintu untuk berdamai. "Kami yakin hanya masalah waktu saja di sini," katanya.

Manajemen Happy Puppy belum berhasil dimintai tanggapan tentang harapan Radja untuk berdamai. Dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Sahat Sidabuke, pengacara bos Happy Puppy yang juga terdakwa perkara ini, Santoso Setyadi, tidak menjawab. Pertanyaan melalui pesan singkat juga tidak dibalas.

Radja melaporkan lima rumah karaoke kepada Mabes Polri beberapa tahun lalu atas tudingan pemutaran lagu Radja tanpa izin. Dua rumah karaoke di antaranya berbasis di Surabaya, yakni NAV dan Happy Puppy. Sempat menjalani sidang, terdakwa dari NAV akhirnya dibebaskan hakim sebelum tuntutan karena sudah berdamai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya