Indonesia Fashion Chamber Tegaskan Tolak Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal

- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Lifestyle – Fenomena thrifting pakaian bekas impor semakin marak di masyarakat Indonesia. Bukan hanya di ibukota Jakarta, melainkan telah merambah ke berbagai daerah.
Data BPS menunjukkan kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623% jika dibandingkan dengan 2021. Gempuran pakaian bekas impor menimbulkan keresahan pelaku industri fesyen terutama UMKM di tanah air.
Praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kemudian pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Serta larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00. Ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.
Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.
- Dok. Kemendag
Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi & UKM, Teten Masduki telah menegaskan bahwa Pemerintah melarang praktik thrifting atau bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal.