Mau Menikah dengan WNA? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Ilustrasi komitmen pernikahan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Cinta bisa menyatukan dua sejoli dengan latar belakang budaya yang berbeda. Buktinya tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Wamenag: Tak Tercatat di KUA

Namun demikian, menikah dengan WNA biasanya cukup rumit. Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi untuk bisa melangsungkan pernikahan campuran. Berikut dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menikah dengan WNA, seperti dirangkum dari Kementerian Luar Negeri.

Dokumen yang perlu dilengkapi sedikit berbeda dengan dokumen pernikahan pada umumnya. Hal ini sangat wajar, mengingat perlu ada bukti di atas kertas bahwa yang bersangkutan masih berstatus lajang, sehingga tak mengganggu pernikahan ke depannya. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan pihak WNA yang ingin menikahi WNI. 

Disiarkan Live, Venna Melinda & Ferry Irawan Menikah Hari Ini

1. Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan mengenai status diri di negara asal. Surat ini ibarat surat sakti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menikah dengan WNI di luar negara asalnya. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan.
2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri.
3. Fotokopi paspor.
4. Lalu, fotokopi akta kelahiran.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam dalam status kawin.
6. Akta cerai jika sudah pernah kawin.
7. Akta kematian pasangan kawin bila sudah pernah menikah namun pasangan meninggal.
8. Surat keterangan domisili saat ini.
9. Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:

Imigrasi Bandara Soetta Tolak 70 WNA Masuk ke Indonesia

1. Akta kelahiran terbaru (asli).
2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
3. Fotokopi paspor
4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik).
5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Selain itu, seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah dan dilegalisir oleh kedutaan negara asal WNA di Indonesia.

Dokumen yang harus disiapkan oleh WNI:

Dokumennya hampir sama dengan dokumen pernikahan pada umumnya. Hanya saja, ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh pihak kedutaan negara asal pasangan. Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan oleh WNI.

1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
2. Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan.
3. Formulir N3 khusus yang menikah KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai).
4. Fotokopi KTP.
5. Fotokopi akta kelahiran.
6. Data orang tua calon mempelai.
7. Fotokopi kartu keluarga (KK).
8. Buku nikah orangtua (hanya jika kamu anak pertama).
9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
10. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
11. Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
12. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir.
13. Prenup (perjanjian pranikah).

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
1. Akta kelahiran asli dan fotokopi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan.
4. Serta fotokopi prenup (jika ada).

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya