Mengenang Arist Merdeka Sirait dan Perjuangannya

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Ist.

JAKARTA – Indonesia kehilangan salah satu pejuang hak anak yang gigih, Arist Merdeka Sirait. Beliau meninggal dunia pada Sabtu, 26 Agustus lalu, di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazahnya telah dimakamkan di Desa Porsea, Sumatera Utara.

Mencari Pemimpin Inspiratif: Pemilihan Ketua IDA dan Misi Kebangkitan Digital

Lia Latifa, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menjelaskan mengani pendampingan yang dilakukan. Scroll lebih lanjut ya.

"Alhamdulillah lengkap semua proses telah kami selesaikan sampai hari ini, mulai dari pak Arist masuk icu, keluar rumah sakit, menemani di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Gedung N, sampai mengantar ke tempat peristirahatan terakhir di desa Porsea Sumut," katanya.

Ketua DPD RI Ungkap Pentingnya Memperkuat Ketahanan Budaya bagi Bangsa Indonesia

"Terima kasih Pak Arist Merdeka atas semua perjuangan dan semangat  yang selalu  di kobarkan setiap hari.  Selamat Jalan Pejuang. Selamat Jalan Sang Motivator Kami akan lanjutkan perjuanganmu untuk melindungi anak Indonesia," sambungnya.

5 Ciri Kemasan Skincare yang Aman dan Memenuhi Standar, Jangan Cuma Lihat Isi dan Kandungan

Selama hidupnya, Arist Merdeka Sirait memperjuangkan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, kemiskinan, dan kesehatan. Terutama di akhir-akhir hidupnya, beliau tengah mengkampanyekan bahaya Bisphenol A (BPA) kepada masyarakat. Arist, melalui Komnas PA, juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA.

Dalam dua tahun terakhir, Arist secara rutin menggelar seminar di auditorium Komnas PA. Seminar ini mengundang berbagai nara sumber, mulai dari pakar kesehatan, anggota dewan, hingga tokoh-tokoh lain yang berkompeten dalam masalah perlindungan anak dan kesehatan masyarakat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

Arist Merdeka juga berhasil mendesak BPOM agar Peraturan Kepala BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan direvisi. BPOM menanggapi ini dengan positif, melakukan kajian mendalam dan akhirnya disimpulkan bahwa memang perlu adanya revisi serta pelabelan pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Tak hanya itu, Arist juga proaktif mengawal revisi Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan bahkan sempat membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Perjuangan Arist tidak sendiri. Mendiang didukung oleh Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Arzeti Bilbina S.E, M.A.P., yang juga memperjuangkan masalah ini melalui Komisi IX yang memang bermitra dengan BPOM.

Pada ulang tahun Persatuan Banser NU (PBNU) yang ke-100, Arist menjadi nara sumber dalam gelaran Bahtsul Masail di Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, ia juga diundang oleh Dewan Pertimbangan Presiden untuk membahas bahaya BPA dan RUU BPOM.

Sebelum galon guna ulang benar-benar diberi label, Arist Merdeka Sirait telah berpulang. Namun, semangatnya dalam membela hak anak Indonesia tidak akan pernah surut.

Pj Bupati Jombang, Sugiat dan TPID Jombang saat sidak.

Klarifikasi Afco Terkait Pemberitaan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin

Klarifikasi Afco Terkait Pemberitaan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024