Buya Yahya Ungkap Muntah Bisa Jadi Najis dan Batalkan Puasa, Kalau…

Buya Yahya
Sumber :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

VIVA Lifestyle – Memasuki hari ke-10 puasa Ramadhan 1445 H, masih ada muslim mempertanyakan tentang hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Salah satu permasalahan yang masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adalah soal muntah.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Ada banyak yang berpendapat muntah dapat membatalkan puasa, ada pula yang menyebut muntah tidak dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana tanggapan Buya Yahya? Yuk, scroll untuk mengetahui jawabannya. 

Diungkap sang pendakwah, jika seseorang muntah tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Misalnya saja muntah yang tidak disengaja itu adalah muntah karena mabuk di perjalanan atau muntah lantaran dalam keadaan hamil. 

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi menahan lapar, sakit perut.

Photo :
  • Pixabay/ mohamed-hassan

“Muntah tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah, sebelum berkumur. Kenapa? Karena muntahan itu najis, selagi tidak berkumur dengan air yang suci dan mensucikan, kita kumur dengan air yang kita pakai untuk wudhu, maka mulut ini selamanya akan najis. Biarpun kita sudah meludah 1.000 kali ludahan,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube, Rabu 20 Maret 2024. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Lebih lanjut diungkap Buya Yahya, jika mulut sudah dalam keadaan najis dan bercampur dengan ludah, maka ludah yang kita telan usai muntah itu dapat membatalkan puasa. 

“Kalau mulut itu sudah najis dan bercampur dengan ludah, ludah kita telan maka batallah puasa kita. Akan tetapi kalau muntah dengan tidak sengaja mengambil air untuk berkumur. Lalu kita buang setelahnya, maka menelan ludah setelah itu tidak membatalkan puasa. Tetapi kalau muntah dengan sengaja batal,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait dengan membuang dahak sendiri diungkap Buya Yahya, ketika ada sesuatu yang ingin keluar seperti dahak, jika keluarnya tidak dengan disengaja, maka tidak membatalkan puasa. 

“Hukum dahak sesuatu yang diduga dari dalam kalau keluarnya tidak sengaja, kerasa tiba-tiba mau keluar. Maka dilihat sesuatu yang keluar itu lewat batas tenggorokan, kemudian kita telan batal puasa kita,” kata beliau. 

”Kalau sudah keluar dari batas tenggorokan itu dibuang semua. Ada dahak selagi belum keluar batas tenggorokan di dalam telan saja tidak batal. Jadi, itu batasan kita agar tidak ragu-ragu. Selama masih di batas tenggorokan telan lagi gapapa,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya