Waspada Dokter Palsu, Banyak Beredar di Jakarta

Ilustrasi pelayanan medis.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan kasus Jeng Ana, yang aktif memberikan pendapat medis hingga melakukan pemeriksaan medis, padahal ia sama sekali tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Wajahnya juga kerap muncul di TV sebagai pembicara di acara kesehatan.

IDI Minta Dispensasi Selama PSBB, Apa Saja Permintaannya

Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar bahwa banyak orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang medis berani mengaku sebagai dokter dan memberikan layanan kesehatan. Fenomena ini disebut sebagai dokteroid.

Bahkan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Dr. Ilham Oetama Marsisi, SpOG mengungkapkan, ada beberapa dokter yang belum mendapatkan pengakuan seperti belum memiliki sertifikat kompetensi atau Surat Tanda Resgitrasi (STR) bisa dimasukkan ke kategori dokteroid.

20 Dokter Meninggal karena Corona, Mayoritas Dokter Gigi dan THT

"STR ini adalah pengakuan dari negara untuk melakukan suatu tindakan medis," ujar Ilham saat melakukan konferensi pers di kantor PB IDI, Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Contoh dari praktik dokteroid, lanjut Ilham, adalah seorang dokter warga negara asing, meski ia seorang spesialis tapi melakukan praktik ilegal. Ini banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Tangisan Saat Jenazah dr Ketty Perawat Menhub Dibawa Pulang

Modus dari dokter WNA ini biasanya dari kedutaan-kedutaan besar yang mendatangkan dokter dari negaranya dengan alasan memberikan layanan untuk warga negaranya di Indonesia. Masalah muncul ketika terjadi komplikasi yang mau tidak mau harus dirujuk ke rumah sakit yang berwenang menerima rujukan.

"Sekarang bukan lagi kedutaan, dalam penanaman modal asing seperti ketenagalistrikan dengan investasi besar, pekerja-pekerjanya mencapai ribuan sehingga mereka mendatangkan dokter dari negaranya, ini digolongkan dokteroid," kata Ilham.

Karena itu, IDI mendorong masyarakat untuk lebih waspada akan fenomena orang-orang yang mengaku bisa mengobati. Meski pilihan ke mana akan berobat menjadi hak pasien sepenuhnya, tapi Undang Undang mengatur bahwa pengobatan tersebut haruslah aman dan bermutu.

IDI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan situs IDI untuk mengecek apakah nama dokter tersebut teregistrasi dan sampai kapan STR yang dimilikinya berlaku. Selain IDI, masyarakat juga bisa memeriksan di situs Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengetahui nama dokter yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya