IDI Dorong Transparansi Data Pasien Corona Agar Mudah Contact Tracing

Warga melintas di samping papan informasi tentang virus Corona di halte
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih angkat bicara terkait isu transparansi data pasien positif corona. Untuk kasus COVID-19 di Indonesia saat ini, Daeng menyebut bahwa membuka rahasia kedokteran tidak bertentangan dengan hukum perundang-undangan di Indonesia.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Daeng menjelaskan bahwa pihaknya telah bersama-sama mempelajari beberapa aturan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan kedaruratan bencana untuk kemaslahatan dan kepentingan umum. Mereka menyatakan bahwa membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Malah disebutkan untuk kepentingan yang mengancam terjadinya KLB (sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB tapi sudah pandemik), mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran,” kata Daeng.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Ia melanjutkan, transparansi data pasien penting disampaikan agar kinerja gugus tugas atas nama pemerintah lebih efektif dalam melakukan contact tracing kepada siapa pun yang diduga akan sakit atau terjangkit COVID-19. Tindakan ini diharapkan mempermudah mengatasi penyebaran penyakit tersebut.

“Makna strategis kita bersama-sama mengetahui pembukaan data pasien, siapa namanya, kemudian di mana tempat tinggalnya itu sangat penting untuk mengawasi contact pressing,” lanjut dia.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Daeng menjelaskan, empat undang-undang lex specialis jadi rujukan, yakni pasal 48 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 57 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 38 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dan pasal 73 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014. Undang-undang di atas ditambah dengan satu Permenkes yaitu Permenkes Nomor 36 tahun 2009 yang menyatakan bahwa rahasia medik ini bisa dibuka atas nama kepentingan umum.

"Virus ini bukan disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang amoral atau tidak baik apalagi pandemik ini semua bisa kena, dari kondektur sampai direktur bisa kena, perlu dibuka," serunya.

Daeng melanjutkan, "Saya sebenarnya memuji, Pak Budi Karya. Ini contoh komunikasi publik yang bagus memberikan informasi ke masyarakat, supaya masyarakat tidak terlalu panik menyampaikan itu. Kemudian contoh keterbukaan-keterbukaan itu kemudian contact tracing berjalan dengan baik, menghindar kemudian kontak-kontak selanjutnya," kata Daeng lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya