BPJS Kesehatan Tepis Kabar Kebijakan Baru Pasien Cuci Darah

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Sempat beredar pemberitaan mengenai kebijakan baru oleh BPJS Kesehatan yang menyulitkan proses cuci darah. Dalam berita tersebut, dikatakan bahwa harus adanya kontrol ke spesialis penyakit dalam untuk bisa dilakukan hemodialisa.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook. Dikatakan bahwa tidak ada sosialisasi pada kebijakan baru tersebut sehingga mempersulit pasien untuk berobat.

"Hari ini temanku Alfrida Tandilino tidak bisa cuci darah. Alasannya, karena belum kontrol ke penyakit dalam. Ini adalah kebijakan BPJS baru," tulis akun tersebut. "Sebelumnya hanya rujukan dari Faskes pertama langsung bisa hd. Celakanya, setiap penyelenggara unit hd tidak mensosialisasikan ke pasien secara benar. Tidak ada uji coba. Langsung diterapkan."

Menkes Bantah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Penjelasannya

Menurut pemberitaan tersebut, proses pada kebijakan baru itu berpotensi memakan korban. Sebab, jika tidak bisa cuci darah hari ini maka tindakan diganti besok dan harus bayar, yang rata-rata harganya di atas Rp 1 juta.

"Kalau punya uang belum tentu otomatis bisa hd hari berikutnya karena belum tentu ada mesin kosong. Jadi gagal Hemodialisa hari ini berpotensi hanya cuci darah seminggu sekali. Selain tersiksa karena cairan dan racun menumpuk dalam tubuh, jiwa juga terancam," lanjutnya.

Waktu Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menepisnya. Menurut dia, tidak ada kebijakan baru yang bertujuan menghalangi kebutuhan pasien.

"Tentu tidak ada kebijakan baru yang tujuannya menghalangi pasien life saving. Tidak benar mengenai adanya kebijakan baru tersebut," tegas Iqbal kepada VIVA, Selasa 28 Agustus 2018.

Iqbal menerangkan, pasien gagal ginjal tentu kelompok yang diprioritaskan. Kelompok itu harus mendapatkan penanganan secepatnya, tanpa perlu prosedur yang menyulitkan.

"Karena kasus gagal ginjal perlu dilakukan tindakan HD." (ren)

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024