Jelang Natal, BPOM Kembali Temukan Makanan Berformalin

BPOM temukan makanan berformalin.
Sumber :
  • BPOM

VIVA – Menjelang, perayaan Hari Raya Natal, Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten kembali menemukan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan.

img_title Waspada! BBPOM Jakarta Temukan Takjil Berformalin dan Rhodamin B di Pasar Ramadan

Dari kegiatan yang dilakukan di pasar modern dan supermarket di Kecamatan Cisauk, ditemukan 4 toko tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan 1 toko memenuhi ketentuan (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat 16 produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan 13 produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Label sebanyak 13 item. Besar nilai temuan dengan kisaran hingga Rp16,4 juta," demikian seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima VIVA, Selasa, 18 Desember 2018.

img_title Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks

Setelah melakukan sampling dan pengujian pangan olahan siap saji atau jajanan dengan menggunakan rapid test kit terhadap 20 sampel, tiga di antaranya diduga tidak memenuhi syarat (TMS).

Beberapa produk itu antara lain, mie kuning dan tahu China putih diduga berformalin, serta terasi Bangka diduga mengandung pewarna bukan untuk makanan atau Rhodamin B.

img_title Waspada! BPOM Temukan Mie Kuning Basah Berformalin di Pasar Depok

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pangan yang beredar di Kabupaten Tangerang bebas dari bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan dan masyarakat dapat mengonsumsi pangan bermutu dan aman dari bahan berbahaya.

"Kepada masyarakat diimbau untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM atau Balai/ Loka POM terdekat," demikian seperti tertulis dalam situs BPOM. (ldp)

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tengah)

Astaga! Mie Berformalin Diproduksi di Bekas Kandang Ayam, Sudah Beredar 9 Bulan

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut