Jelang New Normal, Amankah Nongkrong Bareng Teman?

Ilustrasi nongkrong di kafe/kedai kopi.
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

VIVA – Sejak Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status pandemi atas serangan Virus Corona atau COVID-19, masyarakat diminta untuk menetap di rumah. Setelah beberapa minggu, pemerintah pun mulai berencana melonggarkan aturan tersebut dan menjalankan new normal.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Perkantoran di beberapa wilayah dan berbagai bidang industri mulai kembali dibuka. Sementara, pusat perbelanjaan rencananya juga akan segera beroperasi. Hal tersebut memungkinkan beberapa orang untuk kembali bertemu dan bersosialisasi dalam jarak dekat.

Tak menutup kemungkinan juga untuk melakukan perkumpulan di satu tempat seperti kantin kantor. Bahkan, bisa juga beberapa yang tak lagi segan untuk duduk dan berkumpul alias nongkrong. Amankah dilakukan selama masa pandemi?

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dilansir dari laman Daily Star, jika menilik dari pemerintahan di Inggris, di sana diizinkan untuk melakukan pertemuan untuk rapat dan sebagainya yang tak lebih dari enam orang. Rapat atau pertemuan itu bisa dilakukan di sekitaran kantor, namun disarankan di ruang terbuka atau taman. 

Pembatasan jarak sosial juga harus diterapkan dengan batas 2 meter di antaranya. Pemakaian alat pelindung diri seperti masker juga harus dikenakan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Bagi masyarakat yang merasa kurang sehat, dianjurkan tak melakukan kegiatan di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri. Jika sangat darurat, hanya boleh bertemu satu orang lain di luar rumah namun dengan jarak 2 meter.

Di Indonesia sendiri, khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merancang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru atau AKB. Menyambut era AKB atau di Jakarta dipakai istilah PSBB transisi tersebut, mulai tanggal 5 Juni ini, pihak District 1 Meikarta, Lippo Cikarang, mengubah lahan parkirnya menjadi 'drive thru dine in'. 

"Intinya, ini untuk mendukung tekad pemerintah menggairahkan kembali proses pemulihan ekonomi, khususnya di sektor perdagangan secara bertahap dengan tetap melakukan protokol kesehatan cegah Covid-19 secara ketat," kata Head Marcomm Meikarta, Andika Surya Pratama.

Format  'drive thru dine in' itu dibuat mengikuti aturan 'physical distancing'. Begitu pengunjung masuk di kawasan Meikarta District 1, mobil akan melewati proses pengecekan, hingga orang-orangnya dicek suhu badan. Petugas juga akan memeriksa apakah penumpang mobil sesuai protokol Covid-19. Yaitu hanya berpenumpang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk mobil.

Selain itu, pengunjung juga harus menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Pengelola juga menyiapkan 'hand sanitizer'. Di lahan parkir yang dijadikan 'drive thru dine in' hanya diizinkan ada 30 mobil. Satu mobil dengan mobil lainnya berjarak satu hingga dua meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya