Kemenkes Tegaskan Rapid Test Perjalanan Tetap Berlaku

Penumpang Pesawat melakukan rapid test di Bandara sebelum terbang.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Tersiar kabar mengenai ditiadakannya rapid test virus corona dan diganti dengan pengecekan suhu tubuh saat akan melakukan perjalanan baik melalui darat, laut dan udara.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Merespons hal ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan bahwa tak ada perubahan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Baca Juga: PSBB Total, Sejumlah Artis Sediakan Jasa Promosi Usaha Gratis

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Yuri menegaskan, Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga kini masih berlaku.

"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Yuri dalam rilis yang diterima VIVA, Jumat, 11 September 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

Lebih lanjut, Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya.

Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar virus corona tidak semakin meluas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya