Pernikahan Anak Tinggi Selama Pandemi Gara-gara Tekanan Ekonomi

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pandemi virus corona atau COVID-19 ternyata berdampak pada sejumlah aspek termasuk pada pernikahan anak. Selama pandemi, angka pernikahan anak meningkat.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Bahkan United Nation Population Fund (UNFPA) memprediks, pernikahan anak akan bertambah sebanyak 13 juta secara global hingga 10 tahun ke depan akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Remdesivir untuk COVID-19 Siap Impor dari India

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Di Indonesia sendiri diketahui angka pernikahan sebelum pandemi virus corona ini juga terus meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik pada 2019 lalu bahkan mencatat, angka pernikahan pada anak sebesar 10,82 persen.

Meningkatnya kasus pernikahan anak selama pandemi COVID-19 ini ditanggapi oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dwi Listyawardani.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Dia menyebut bahwa temuan meningkatnya angka pernikahan anak selama pandemi ini terjadi karena adanya tekanan ekonomi.

“Ini dikatakan ke tekanan ekonomi bukan pendidikan. Yang terjadi adalah tekanan pendidikan pada keluarga-keluarga ekonomi rendah di wilayah pedesaan untuk melepaskan beban ekonomi mereka dengan cara menikahkan anaknya,” kata dia dalam virtual conference, Jumat, 25 September 2020.

Bukan hanya itu, alasan lain yang memungkinkan penyebab terjadinya pernikahan dini adalah adanya keinginan untuk melepas stres mereka.

“Ada juga anak muda yang ingin menikah dini untuk melepas stres dan lainnya,” jelas dia.

Meski begitu, Dwi menjelaskan bahwa pernikahan pada usia anak tidak boleh terjadi, karena pernikahan anak masuk dalam tindakan kekerasan pada anak. Dia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar hal ini tidak terjadi.

“Pernikahan terutama pada usia anak tidak boleh terjadi. Anak harus sekolah. Mereka juga harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya