-
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluruskan isu terkait masa kadaluwarsa vaksin COVID-19. Pihak BPOM menegaskan, masa kadaluwarsa vaksin diberikan dalam batas enam bulan dengan beberapa alasan.
Faktor utamanya dikaitkan dengan keterbatasan data stabilitas vaksin oleh pihak produsen. Dalam hal ini, produsen yang dimaksud adalah Bio Farma yang mengembangkan bahan baku vaksin untuk kemudian diproduksi di dalam negeri.
"Vaksin-vaksin COVID-19 yang ada saat ini adalah vaksin yang baru, yang proses produksinya juga baru dilakukan sehingga data-data stabilitas dari vaksin tersebut masih sangat terbatas," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Kemkominfo TV, Jumat 19 Maret 2021.