Kolom Prof Tjandra: Lima Hal Analisa PPKM Darurat

Prof Tjandra Yoga Aditama
Sumber :
  • Dokumentasi Prof Tjandra

VIVA – Pemerintah sudah mengumunkan kebijakan PPKM darurat pada daerah-daertaj di pulau Jawa dan Bali, yang akan mulai berlaku pada 3 Juli 2021. Di sisi lain, di hari pengumuman itu yaitu pada 1 Juli 2021 jumlah kasus baru harian COVID-19 mencatat rekor tertinggi selama ini, yaitu 24.836, dengan angka kepositifan total 25,2 persen, angka kepositifan berdasar tes PCR (yang merupakan “gold standard”) adalah 41,3 persen  dan berdasar pemeriksaan rapid tes antigen sebesar 7,4 persen, amal besar bedanya antara ke dua tes ini.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ada lima hal yang dapat di analisa dari kebijakan PPKM Darurat ini. Pertama, ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat daripada aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini. Dari sudut pandang memperketat pembatasan sosial maka kebijakan ini diharapkan akan mengurangi kontak antar manusia sehingga mengurangi risiko penularan di masyarakat.

Memang ada yang barangkali perlu dibahas, misalnya ternyata sektor esensial dapat tetap masuk kantor (“work from office -WFO”) 50 persen, hanya separuh karyawan yang harus kerja dari rumah. Di lapangan hal ini dapat jadi kontra produktif, khususnya tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan, dll. Tetapi bagaimanapun jelas kebijakan pembatasan sosial yang kini lebih ketat ini akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit dan juga harapannya berdampak pula pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal kedua yang penting adalah informasi bahwa sejalan dengan pembatasan sosial maka jumlah test akan ditingkatkan, bahkan disebut angka beberapa ratus ribu, akan naik jauh dari angka dibawah 100 ribu per hari sekarang ini. Kalau ini dapat tercapai maka kasus di masyarakat akan dapat ditemukan, ditangani dan diisolasi/karantina sehingga memutus rantai penularan. Yang juga patut digaris bawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur (“tracing”) yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif.

Harus diingat bahwa ini dapat berlapis-lapis jadinya, kalau ada satu kasus lalu dicari 15-30 kontaknya, lalu kalau salah satu (atau lebih) dari kontak itu ada yang positif maka harus dicari lagi masing-masing 15-10 kontaknya lagi, dan demikian seterusnya, pekerjaan yang tidak ringan tapi harus dilakukan.

Prof Tjandra: Ramai Kasus Depresi di Kalangan PPDS, Ini 5 Rekomendasi Tindak Lanjut Perlu Dilakukan

Hal ke tiga yang paling utama adalah bagaimana implementasi kebijakan PPKM Darurat ini di lapangan, di hari-hari mendatang. Kebijakan tentu baru akan memberi dampak kalau dilakukan secara konsisten, terus menerus, sesuai aturan yang ada. Kalau implementasi tidak sesuasi dengan kebijakannya maka tentu tidak akan ada hasil yang bermanfaat.

Hal ke empat yang juga amat penting adalah monitoring dan evaluasi. Kini sudah ditetapkan bahwa PPKM darurat berlaku sampai 20 Juli 2021, dimana pada saat itu tentu akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya. Dalam perjalanan waktu juga perlu dilakukan monitoring yang ketat, mungkin dapat juga digunakan tehnik seperti “Movement Restriction and Mobility Change” yang menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat PPKM darurat dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari. Tegasnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan cara saintifik yang baik sehingga kebijakan selanjutnya akan memenuhi kaidah “evidence-based decision making process”.

Hal ke lima adalah memastikan agar PPKM darurat dilakukan bersama masyarakat. Jadi bukan hanya meminta partisipasi masyarakat, atau  bukan hanya mengajak peran serta masyarakat, ini harus menjadi kegiatan bersama-sama dengan masyarakat. Hanya dengan cara ini maka PPKM darurat dapat memberi dampaknya yang optimal.

Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/ Guru Besar FKUI
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya