Penerima Vaksin COVID-19 Janssen Dapat Memperoleh Booster

Ilustrasi vaksin COVID-19.
Sumber :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

VIVA – Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini memperbolehkan penerima vaksin tersebut untuk memperoleh booster COVID-19.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Ilustrasi vaksin.

Photo :
  • Freepik/wirestock

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dalam keterangannya.

Bagaimana Kaitan Vaksin AstraZeneca yang Sebabkan TTS Pada Penerimanya?

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya," ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Setiaji melanjutkan, apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir. Saat ini pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya