Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Kata Wamenkes

Ilustrasi vaksin COVID-19.
Sumber :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

VIVA Lifestyle – Beberapa waktu belakangan ini, publik sedang dihebohkan dengan vaksin booster sebagai syarat untuk masuk ke mal. Di mana semua pengunjung yang masuk mal, harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster untuk bisa masuk ke dalam mal.

Ban Mobil Dicuri saat Parkir di Mal Jakpus, Polisi Kejar Pelaku

Terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai vaksin booster sebagai syarat wajib masuk mal, Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono angkat bicara. Diungkapnya, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi.

"Terkait booster masuk mal kami sedang evaluasi," kata Dante saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Selasa 5 Juli 2022.

Nycta Gina Hingga Inara Rusli, Libur Lebaran Ada Bazar Artis!

Bukan hanya di mal saja, Dante mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi terkait vaksin booster untuk syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut.

Ilustrasi siswa vaksin COVID

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Mal Terbesar di Asia Tenggara Resmi Dibuka di Cikarang, Banyak Spot Instagramable

"Jadi, kami juga sedang membahas soal booster wajib untuk pelaku perjalanan via penerbangan. Artinya wajib booster bukan hanya syarat masuk mal tapi juga bagi pelaku perjalanan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 4 Juli 2022 kemarin menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya. Ia menegaskan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2022.

Luhut diambil darah untuk vaksin nusantara ciptaan Terawan

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat masuk ke tempat umum seperti mal dan perkantoran.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya