Label Galon Guna Ulang Disambut Baik Banyak Pihak

- Pixabay
VIVA Lifestyle – Munculnya isu senyawa Etilen Glikol pada obat sirop banyak yang mencoba mengaitkan pada kemasan lain. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang selama ini fokus memperjuangkan pelabelan pada galon guna ulang mendapat banyak pertanyaan.
Arist secara tegas menyampaikan langkah BPOM sudah tepat untuk menarik peredaran pada obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan akan mempidanakan dua industri yang mengedarkan produk dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak di Indonesia.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait, tak ingin isu Etelin Glikol ini mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA. Scroll selanjutnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
- VIVA/ Lucky Aditya.
"Langkah BPOM sudah tepat dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya. Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini" kata Arist Merdeka Sirait.
"Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM," sambungnya.
Sementara menurut Prof Chalid, Pakar Polymer dan Metalurgi FT UI menyampaikan, jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.