Pabrik Obat Sirup Bermasalah Digerebek BPOM, Tersangka Belum Ada

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA LifestyleBPOM bersama Dirtipidsus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kepada dua perusahaan yang dituding bertanggung jawab atas tragedi gangguan ginjal akut.

Kedua perusahaan itu yakni, PT Yarindo Farmatama di Kawasan Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Serta PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"(Akan melakukan gelar perkara) dengan Bareskrim dalam waktu dekat ini, secepatnya akan kita keluarkan (tersangka) karena ini ada indikasi yang kuat," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

BPOM baru menghentikan produksi obat dari kedua perusahaan itu, serta memberikan sanksi administratif. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Baik PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dituding sebagai pihak hang bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) serta etilen glikol butil ether (EGBE) yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

"Komposisi yang ada di dalam produk itu sangat mengkhawatirkan, jadi segera ditarik semaunya, berhenti produksi dan peredaran," terangnya.

BPOM mengklaim, dengan menarik peredaran obat mengandung cemaran kimia penyebab gangguan ginjal akut serta menghentikan produksinya, sebagai langkah cepat mencegah semakin banyaknya anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup berbahaya itu.

Halaman Selanjutnya
img_title