Kemenkes Desak 53 Perusahaan Farmasi Uji Ulang Produk, Kok BPOM Baru Umumkan 2?

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang tertanda Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro
Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM. Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.

1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma

Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya