BPOM Temukan 43 Jenis Obat Tradisional Berbahaya

Aparat kepolisian dan petugas BPOM melakukan razia obat palsu di Pasar Pramuka
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penggunaan obat tradisional kini semakin meningkat di Tanah Air. Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 43 jenis obat tradisional berbahaya agar masyarakat semakin waspada.

Bukan Lagi Obat Tradisional, Mengapa Fitofarmaka Belum Masuk Formularium JKN?

Selama periode Desember 2015 sampai September 2016, BPOM menginvestigasi  obat-obatan tradisional yang dicurigai berbahaya bagi konsumen. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 26 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM alias ilegal.

Di mana, temuan tersebut ditemukan berdasarkan adanya sistem pre dan post market sebagai prosedur legalitas suatu produk obat. Mengenai pre-market, BPOM meninjau mulai dari bahan baku obat, proses serta sarana produksi saat produsen mendaftarkan produknya.

Manfaat Allspice: Rempah Jamaika Serbaguna untuk Kesehatan

"Untuk post-market kami lakukan sampling produk di pasaran dan kami uji. Apa memenuhi persyaratan atau tidak. Jika saat awal dia mengelabui kami dan nakal, nanti ketahuan lagi saat produk sudah beredar di pasaran. Sarananya pun kita inspeksi. Semua secara berkala," ujar Deputi 2 BPOM, Ondri Dwi Sampurno, saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Dari kegiatan tersebut, Ondri membeberkan temuan timnya terkait obat-obatan tradisional yang juga mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk tersebut, kata Ondri, telah dibatalkan izin edarnya di pasaran.

Obat China Dipercaya Lebih Manjur dari Herbal Indonesia, Ahli Ungkap Fakta 'Curang' di Baliknya

"Kami menemukan 43 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau BKO. Produk sudah kami batalkan dan seharusnya enggak ada lagi di pasar," lanjutnya.

Ditambahkannya, obat-obat tradisional tersebut sudah seharusnya hanya mengandung racikan alami. Sehingga, akan berakibat buruk jika dicampurkan dengan BKO dan dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kita larang adanya penambahan kimia obat. Karena penggunaannya berbeda dengan obat berbahan kimia. Dari bahan alam itu komponen. Dosis pun berbeda sehingga kalau dicampur malah justru menimbulkan potensi kerugian kesehatan," kata Ondri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya