Picu Gangguan Ginjal Hingga Kejang, 4 Merek Jamu Disita BPOM

Obat tradisional ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

TANGERANG – Sebanyak 4 merek jamu atau ramuan yang berasal dari bahan herbal (alam) disita Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Penyitaan itu dilakukan, setelah keempat jamu yang beredar di pasaran itu mengandung bahan obat kimia. 

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Keempat jamu yang dilakukan penyitaan oleh BPOM di pasaran baik itu sejumlah gudang, toko obat, hingga marketplace yakni, Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium BPOM, ditemukan kandungan kimia obat seperti Paracetamol, Natrium Diklofenak, Kafein dan Siproheptadin. Scroll untuk info selengkapnya.

Kandungan Bahan Kimia Obat atau BKO tersebut, dilarang penggunaannya pada jamu yang secara aturan di Indonesia, hanya boleh terbuat dari bahan alam. Sementara, bila terdapat campuran BKO maka, jamu masuk kategori ilegal, lantaran tidak memiliki takaran pasti dalam penggunaan BKO tersebut. 

Heboh Kopi Tanpa Kafein, Disebut Mengandung Bahan Pemicu Kanker

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, jamu ilegal yang beredar di masyarakat itu, memiliki berbagai macam khasiat seperti, menghilangkan pegal linu, hingga penambah nasfu makan. 

Penyanyi Bro Hizrah yang Sempat Viral Kini Sukses Jadi Milyarder di Bisnis Herbal

"Jamu ini kami rasa sudah banyak masyarakat yang mengonsumsinya. Hal ini terlihat dari track record-nya di marketplace, serta pemesanannya hingga bisa diekspor ke Uzbekistan, dengan berbagai khasiat bila mengonsumsinya," katanya di Tangerang.  

Pengonsumsian jamu ilegal itu nyatanya dapat memicu berbagai macam penyakit yang berbahaya mulai dari gangguan pertumbuhan, pendengaran, ginjal, jantung bahkan dapat berujung kejang-kejang. 

"Ini sangat berbahaya apalagi jika sering dikonsumsi karena mengandung BKO yang semestinya, penggunaan obat dengan BKO ini harus ada resep, dan takaran pasti, tidak sembarang. Terlebih, jamu ini harus dari bahan alam. Maka dari itu, kami sita barangnya dari peredaran," ujarnya. 

Temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan, sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati dan dikonsumsi masyarakat Indonesia. 

"Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan. Belum lagi, dapat mencoreng nama Indonesia yang dikenal dengan khas rempah dan khasiat jamunya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya