Ibu Muda di Jambi Cabuli Belasan Anak, Orangtua Wajib Kenali Bentuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik: pikisuperstar

VIVA Lifestyle – Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak yang dilakukan oleh YS (25), seorang ibu muda di Jambi menjadi viral dan menghebohkan masyarakat. Semua korban masih termasuk dalam usia di bawah umur dalam rentang 8 sampai 15 tahun, yang sering kali belum memahami bentuk pelecehan seksual tersebut.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Ibu muda berinisial YS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan oleh polisi di Jambi. Semua tindakan pelecehan itu dilakukan di rumah YS, yang mempunyai warung dan juga rental PlayStation (PS) yang kerap jadi tempat bermain anak. Scroll selanjutnya.

Bentuk pelecehannya terdiri dari modus, misalnya dengan meminta korban anak perempuan yang sudah dicekoki tontonan video syur terlebih dahulu, kemudian disuruh mengintip adegan dirinya berhubungan seks dengan sang suami.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

YS juga meminta anak perempuan memperbesar payudara mereka memakai pompa asi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban yang menuruti permintaan YS mengalami sakit di bagian dada. 

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Ketua Satgas Perlindungan Anak (Ikatan Dokter Anak Indonesia) IDAI, Eva Devita menegaskan kekerasan seksual pada anak beragam jenisnya, yang tak dipahami anak lantaran belum mendapat edukasi dari orangtua. Dokter Eva mengingatkan kepada orangtua untuk memahami bahwa pelecehan seksual pada anak tak melulu dalam bentuk kontak fisik.

Orangtua seharusnya memahami, lanjut Dokter Eva, bentuk pelecehan seksual pada anak bisa berupa bujuk rayu atau paksaan terkait aktivitas berbau seksual, seperti yang dilakukan ibu muda di Jambi itu. Selain itu, kekerasan seksual juga dapat berupa pemaksaan untuk difoto atau direkam dengan pakaian minim atau tanpa pakaian. Hal ini yang harus dipahami orangtua dan berikan edukasi pada anaknya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

"Tidak hanya kontak fisik, kontak non fisik atau visual itu juga termasuk kekerasan seksual. Menyentuh bagian privasi anak, atau anak diminta sentuh bagian privasi orang dewasa, atau difoto dalam kondisi berpakaian minim, termasuk kekerasan seksual pada anak,” ujar Eva Devita dalam temu media virtual Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kamis, 9 Februari 2023.

Kekerasan seksual pada anak akan berdampak buruk pada mental dan fisiknya di masa depan. Maka dari itu, peran orangtua sangat penting dalam mencegah tindakan kekerasan seksual ini melalui pendidikan seks yang tepat, bukan menganggapnya tabu.

Bentuk edukasi seks ini dimulai dengan mengenalkan nama dan fungsi dari anggota tubuh, termasuk area intim. Kemudian, bentuk sentuhan dan kegiatan yang perlu dibatasi apabila sudah kecenderungan pada hal berbau seksual atau ke bagian organ intim.

Pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

“(Ajari) enggak boleh dicium bibirnya, dadanya, kemaluan, dan bokongnya, hanya ibunya yang boleh ceboki, dan dokter. Selebih itu tidak boleh,” kata Eva.

Eva menjelaskan pentingnya edukasi pada anak mengenai area intimnya sejak usia dini. Menurutnya, anak yang sudah berusia di bawah lima tahun, dapat mengenali anggota tubuhnya sehingga akan memahami privasi di area intim.

"Ketika anak sudah mulai mengenal anggota badannya kita kasih tahu, ini namanya vagina, dada, bokong, enggak boleh dipegang siapa-siapa," kata Eva Devita dalam temu media virtual Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kamis, 9 Februari 2023.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Saat anak sudah memahami nama anggota tubuhnya, orangtua bisa mulai mengajari pentingnya menjaga kebersihan di area tersebut serta sentuhan yang baik. Memasuki usia anak di bangku sekolah, mereka akan mulai kritis mempertanyakan sentuhan di tubuh serta bagian tubuh yang perlu ditutupi. Di sini, orangtua sebaiknya mulai memberi edukasi batasan sentuhan atau bagian tubuh yang pantas dilihat oleh orang lain.

"Orangtua menjelaskan lagi daerah itu hanya boleh disentuh oleh orang khusus saja, karena itu milik kamu bukan milik orang lain, misalnya," ujar Eva.

Sebelumnya diberitakan VIVA, pelaku diketahui bernama Yunita Sari. Orangtua korban, E mengatakan Yunita Sari sering memaksa korban perempuan agar mengintipnya saat dirinya dan suami berhubungan badan.

“Disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami-istri,” ucap orangtua korban dilansir dari tvOnenews, Kamis, 9 Februari 2023

Suami Yunita Sari membeberkan hubungan rumah tangganya kepada polisi dan mengaku mendapatkan ancaman akan mencincang anaknya bila tidak menyalurkan hasratnya. Pelaku YS meminta korban laki-laki untuk memegang payudaranya. Hal itu dibeberkan oleh orangtua korban E.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya