Rentang Sayap Ganjil Genap

Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mobil  itu melaju dari Jalan MT Haryono menuju Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu pagi, 1 Agustus 2018. Tiba-tiba, kendaraan warna abu-abu tersebut disetop polisi lalu lintas di Simpang Pancoran. Oto lantas menepi. Petugas menghampiri.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Sang pengendara membuka kaca mobil.  Tampak seorang pria berkemeja putih di balik kemudi Toyota Yaris itu. Polisi menyapanya dengan memberi salam. Lelaki itu lantas mempertanyakan kesalahannya. Petugas  pun menjelaskan bahwa  pengemudi melanggar aturan ganjil genap.

Itu lantaran  kendaraan berangka akhir genap pada pelat nomornya. Sedangkan tanggal hari itu berangka ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di Simpang Pancoran. "Saya tahu (aturan ganjil genap), tapi lupa kalau sudah dimulai (diberlakukan)," ujar Hari, pengendara tersebut, di lokasi.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Mulai Rabu, 1 Agustus 2018, aturan ganjil genap diberlakukan di Simpang Pancoran.  Sebab, kawasan itu merupakan salah satu lokasi yang terkena perluasan ganjil genap di Ibu Kota. 
Penambahan area dilakukan lantaran Jakarta akan menggelar Asian Games 2018. Tujuannya, untuk memperlancar laju para atlet, agar waktu tempuh dari Wisma Atlet ke venue Asian Games dan sebaliknya tepat waktu 30-35 menit.

Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun kemudian diperluas menjadi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. Aturan itu berlaku Senin-Jumat dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian diubah menjadi Senin-Minggu dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

 Tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba rencana perluasan itu sejak 2-31 Juli 2018. Peraturan gubernur tentang perluasan aturan ganjil genap  telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa, 31 Juli 2018.

Anies menuturkan, peraturan gubernur itu berlaku selama Asian Games berlangsung yaitu 18 Agustus-2 September 2018. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut setelah Asian Games.

Dengan ditandatanganinya pergub itu, bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut mulai Rabu, 1 Agustus 2018, akan dilakukan penindakan oleh petugas. "Begitu berlaku sudah bisa dan berlaku, tidak untuk kendaraan roda dua," ujar Anies di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. 

Mulai 1 Agustus 2018, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, para pelanggar aturan ganjil genap akan ditindak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. "Sistem tilang biasa dendanya Rp500 ribu, denda maksimal," ujarnya, Jumat, 27 Juli 2018.

Efek Aturan

Bagi sebagian kalangan, perluasan aturan ganjil genap ini memberatkan. Yunardi (29), sopir taksi online, misalnya.  Sistem tersebut  membuat dia dan rekan pengemudi taksi online lainnya kesulitan karena harus mencari jalan alternatif. Padahal, jalur alternatif tersebut akan lebih jauh dan macet. Sementara tarif taksinya bisa saja kecil karena jarak yang terekam di aplikasi lebih dekat.

Perluasan ganjil genap mulai berlaku Rabu, 1 Agustus 2018.

Perluasan daerah ganjil genap ini juga akan mempengaruhi kinerja dari para pengemudi taksi online. Dengan keterbatasan wilayah dan waktu akan membuat pendapatan mereka berkurang. "Ya, kalau kaya gini sih bakal susah dapat uang sesuai target. Soalnya pasti nyari jalur lain dan waktu kebuang banyak," kata Yunardi, Rabu, 1 Agustus 2018.

Suara senada datang dari Anam, pengemudi taksi online lainnya.  Perluasan ganjil genap  sangat memberatkan bagi sopir taksi online. Dia mengusulkan agar aturan tersebut tidak diberlakukan satu pekan penuh. "Saran saya tolong ganjil genap untuk Sabtu dan Minggu ditiadakan," katanya.

Keluhan juga datang dari Badriah (27), warga Jakarta Selatan. Dia terganggu dengan kebijakan itu lantaran  membuatnya harus memutar otak bila membawa mobil untuk bekerja. Sebab, aturan itu berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. "Gimana saya bisa bawa mobil kalau waktunya (ganjil genap) sepanjang itu," katanya.

Bintang sinetron Ussy Sulistiawaty pun menilai aturan tersebut sangat menyulitkan bagi para pengendara mobil. Sistem itu membuatnya tak bisa berkendara  ketika kalender menunjukkan tanggal ganjil. Sebab, dia hanya memiliki  mobil berpelat nomor genap. "Masa harus beli mobil enggak lucu,” ujarnya.

Meski kesulitan,  ia mendukung apa yang menjadi aturan pemerintah. “Saat ini kita tinggal di Jakarta, harus kita dukung aja dulu, kita lihat perubahannya positifnya bagaimana dan seperti apa,” kata Ussy.

Pemeriksaan kendaraan ganjil genap

Begitu pun warga Jakarta Timur, Tommy Pratama. Dia mengaku mendukung setiap kebijakan selama hal tersebut berdampak positif bagi Tanah Air. Menurut dia, kebijakan itu pantas diterapkan agar nama Indonesia bisa baik di mata dunia. "Sebagai tuan rumah Asian Games, Indonesia harus memfasilitasi dan memberikan rasa nyaman buat para peserta Asian Games," kata Tommy.

Kepada pengemudi taksi online yang kebingungan mencari jalan alternatif, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyarankan, untuk  memanfaatkan aplikasi rute yang banyak digunakan saat ini. Aplikasi seperti Waze dan Google Maps dipastikan memiliki fitur ganjil genap.

"Pengguna aplikasi Waze maupun Google Maps juga sudah dapat menggunakan feature gage (ganjil genap) dalam aplikasinya," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 1 Agustus 2018.

Sigit menilai, uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil genap selama satu bulan sudah cukup. Lantaran itu, pengguna jalan harusnya sudah mengetahui secara pasti soal sistem tersebut.

Rekor Tilang

Pada hari pertama penerapan aturan ganjil genap, banyak pengendara ditilang. Di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, misalnya. Hingga pukul 09.30 WIB saja, belasan  kendaraan roda empat kena tilang aturan ganjil genap ini.

Surat tilang

"Sudah banyak, sudah lebih dari 15 hampir 20 lebih kendaraan yang melanggar. Sepertinya sampai malam akan bertambah," ujar anggota Ditlantas Polri Metro Jaya Iptu Purwanto di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018.

Bahkan, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pelanggar mencapai ratusan orang. Hingga pukul 14.00 WIB, sudah ada 150 pengemudi yang melanggar aturan.

Banyaknya pelanggar, menurut anggota Satgatur Polda Metro Jaya, Ipda Andi Firmansyah, sempat membuat petugas di lapangan kehabisan kertas tilang. “Tadi habis buku (tilang) distok lagi 20 buku,” ujarnya.

Bila jumlah pelanggar masih bertambah, Andi menyebut hal ini merupakan rekor dalam sehari tilang. Jumlah 150 pelanggar itu saja, menurut dia, sudah mencatat rekor.

Namun, dia memperkirakan jumlah pelanggar akan berkurang pada hari-hari selanjutnya. Banyaknya jumlah pengendara yang ditilang diduga karena kebingungan pada hari pertama ini. "Ini hari pertama, kedua dan ketiga pasti turun. Pasti ada efek jeranya," ujar Andi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya