- VIVA/Tri Saputro
Ia menjelaskan, jika menggunakan UU Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, maka mekanismenya adalah Komnas HAM melakukan penyelidikan, kemudian Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti sampai tingkat penyidikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, maka DPR membuat surat rekomendasi kepada presiden, agar presiden menerbitkan Kepres tentang Pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. "Nah selama ini kan perjuangan kami ini baru sampai pada proses penyelidikan Komnas HAM."
Masih Sebatas Janji
Sumarsih ingat, saat masa kampanye Pilpres di bulan Mei tahun 2014, dalam visi misi atau program pemerintahan Jokowi yang tercatat hitam di atas putih, salah satu bunyinya adalah, “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus Trisaksi, Semanggi I, dan II." Dan dibutir yang lain juga ditulis, “kami berkomitmen menghapus impunitas.” Tapi, Sumarsih melanjutkan, hingga menjelang akhir masa jabatan Jokowi tidak ada perkembangan apa-apa.
Ia dan JSKK pernah bertemu dengan Luhut ketika masih menjabat sebagai Menkopolhukam. "Saat itu beliau juga menyatakan langsung, bahwa secara moral negara bertanggungjawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Akan tetapi pada kenyataannya kan sampai sekarang kan tidak juga," ujarnya menambahkan.
Setelah Luhut berganti posisi jabatan, Wiranto yang menggantikan Luhut juga sempat membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). "Dalam beberapa pernyataannya ke media, Pak Wiranto itu sempat menyatakan bahwa DKN ini akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemudian kami kritisi, dan sempat ada pernyataan juga bahwa DKN itu akan digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial. Tapi akhirnya hilang lagi," ujarnya kecewa.
Sebelum Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintah selama 10 tahun juga sempat membuat Tim Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggawan HAM Berat masa lalu. Saat bertemu langsung dengan SBY, ia juga mengatakan, hukum harus ditegakkan. Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II harus diselesaikan di pengadilan HAM Ad-hoc.
"Tetapi kenyataannya pada saat membuat 'Tim Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu' itu juga ada rencana, entripointnya negara minta maaf juga. Tetapi ketika kita kritisi terus akhirnya tidak ada juga hasil apa-apa," ujarnya sambal mengela nafas.