- REUTERS/DW/TAN
![]()
Agenda Reformasi, Antara Harapan dan Fakta
Mei 2018, tepat 20 tahun gerakan Reformasi 1998. Waktu bergulir, presiden berganti. Enam Agenda Reformasi yang ditetapkan kini dipertanyakan. Sudahkah agenda reformasi yang menjadi perjuangan hingga menjadi peristiwa berdarah berjalan sesuai harapan?
Bisa jadi tak semua agenda reformasi terwujud, meski tak semua juga diabaikan. Berdirinya Lembaga Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari proses mewujudkan demokrasi yang lebih baik di negeri ini. Begitu juga dengan Otonomi Daerah, Pemilihan Kepala Daerah dan Presiden secara langsung juga menjadi bagian dari keberhasilan reformasi.
Tapi, mengatakan bahwa reformasi sudah terwujud tak sesepele menunjuk lembaga-lembaga yang secara kasat mata hadir sebagai bentuk peningkatan demokrasi negeri ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui keberhasilan kinerja lembaga-lembaga penunjang demokrasi. Namun ia mengatakan ada hal-hal yang belum selesai. Ia menunjuk penegakan hukum dan masalah-masalah politik lain sebagai pekerjaan rumah yang menjadi agenda besar dan pekerjaan rumah dari agenda reformasi yang masih butuh perhatian. "Fokusnya harus di sana, penegakan hukum harus lebih baik lagi," ujarnya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani juga menunjuk hal yang sama. Menurutnya, jika dilihat dari sisi keadilan, cita-cita reformasi masih jauh dari harapan. Yati mengajak publik melihat pada penyelesaian peradilan pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya hingga 20 tahun ini belum ada satu kemajuan yang sangat berarti.
"Justru ada situasi yang sangat menghawatirkan saat ini. Pemerintahan Jokowi alih-alih mewujudkan janji-janji ketika kampanyenya dulu, justru melahirkan banyaknya kebijakan yang kontradiktif dari cita-cita reformasi itu sendiri. Salah satunya adalah mengangkat Wiranto menjadi Menkopolhukam," ujarnya kepada VIVA.
![]()
Komentar berbeda disampaikan Budiman Soedjatmiko. Aktivis politik yang pernah dipenjara pada 1996/1997 itu menilai, demokrasi di Indonesia memang masih jauh di bawah standar negara yang sudah matang. Namun jika menggunakan Unified Democracy Score, yang biasa digunakan untuk mengukur level demokrasi sebuah negara, maka terjadi lonjakan indeks demokrasi pasca 1998.
Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memang terus menjadi batu sandungan bagi penegakan hukum sebagai syarat kemajuan demokrasi di Indonesia. Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui bahwa progres penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini masih minim. "Karena dari sekian kasus yang kita selidiki tempo hari, dari hasil penyelidikan Komnas HAM, belum ada satu pun yang diteruskan ke pengadilan oleh Kejaksaan," ujarnya.