- Dokumentasi Lion air.
Catatan Flightradar24, penerbangan JT 610 sudah tak stabil setelah beberapa saat menyentuh ketinggian 5.000 kaki. Pesawat kerap kali naik turun. Belum 20 menit terbang, pesawat sudah menukik tajam turun di ketinggian 3.600 hingga akhirnya hilang kontak.
Diah bersyukur lolos dari maut, namun ia juga sedih mendengar ada 189 orang yang tewas karena pesawat yang jatuh di perairan Karawang adalah pesawat yang telah membuatnya sempat menangis ketakutan.Â
Di acara ILC, Diah menyatakan syukurnya, sekaligus mendoakan para korban. Sampai Jumat, 2 November 2015, atau hari kelima sejak Lion Air JT 610 jatuh di laut, baru 67 kantong jenazah yang diserahkan ke RS Polri. Kepala RS Polri Kombes Musyafak mengatakan, di dalam puluhan kantong tersebut, tak ada jasad yang utuh.
Lepas Sanksi, Terancam Sanksi
Jatuhnya JT 610 membuat maskapai Lion Air kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, maskapai ini terkenal dengan komplain penumpang atas keterlambatan berangkat. Lion Air juga beberapa kali mengalami insiden, mulai dari soal pesawat yang kerap mengalami kecelakaan ringan, hingga pilot yang tertangkap menggunakan narkoba menjelang terbang. Tapi Lion Air seperti tak tersentuh. Maskapai yang terkenal dengan harga murahnya ini terus melenggang.Â
Perusahaan ini bahkan membeli sejumlah pesawat baru. Pesawat berjenis Boeing 737 Max 8, yang akhirnya jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu itu adalah salah satunya. Pesawat tersebut baru diterima Lion pada 13 Agustus 2018, dan mulai beroperasi pada 15 Agustus 2018. Baru dua bulan, namun pesawat diduga jatuh karena mengalami kerusakan mesin.Â
Kecelakaan yang dialami Lion Air membuat jantung pengelola penerbangan di Indonesia berdegup kencang. Sebab, Indonesia baru saja berhasil membebaskan diri setelah sempat masuk dalam daftar negara dengan tingkat keselamatan penerbangan rendah.Â
![]()
Pesawat Lion Air tergelincir di bandara Djalaludin, Gorontalo
Tahun 2007, angka kecelakaan pesawat terbang yang fatal membuat Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan seperti yang tercantum dalam regulasi penerbangan sipil internasional yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Akibatnya, regulator penerbangan sipil Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), menurunkan tingkat keselamatan penerbangan Indonesia ke kategori dua, yang artinya Indonesia masuk dalam negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional. Sanksinya jelas, maskapai Indonesia dilarang memasuki area penerbangan Amerika dan Uni Eropa.Â