- Dokumentasi Lion air.
Samudera menambahkan, audit itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa airlines itu menjalankan sistem safety dengan benar, sistem manajemen pelayanan, dan sebagainya. Ia mempertanyakan, apakah pemerintah sudah melakukan audit. Jadi, menurut Samudera, saat ini sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan audit seluruh airlines itu.Â
Kalau pemerintah tidak punya orang atau tidak punya inspektorat yang melakukan audit terhadap perusahan airlines, seharusnya pemerintah bisa menunjuk inspektor atau auditor independen yang memahami tentang keamanan, dan lain sebagainya itu. "Nah, apakah itu semua dikerjakan? Kalau dikerjakan, mana hasilnya? Harusnya kalau pemerintah melakukan fungsi audit itu tidak akan ada itu yang namanya kecelakaan pesawat karena masalah kerusakan mesin, atau tidak akan ada itu keluhan penumpang karena persoalan delay, dan lain sebagainya," ujarnya. Ia memastikan, ada masalah dalam tata kelola penerbangan di negeri ini.
![]()
Teknisi sedang mengecek pesawat di hanggarÂ
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi justru menyoroti kinerja Kemenhub. Menurutnya, Kementerian Perhubungan saat ini seperti 'tak punya gigi.' Tulus mengatakan, penerbangan berbiaya murah bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di banyak negara lain di dunia.Â
Faktanya, kecelakaan banyak terjadi di Indonesia. Tapi menurut Tulus, angka kecelakaan Lion paling tinggi, karena memang jumlah pesawat Lion dan jalur penerbangannya paling banyak di antara maskapai lainnya. Dan, ujar Tulus, dengan kondisi seperti itu, seharusnya pemerintah ketat memantau audit bagi maskapai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan, ada beberapa proses yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan mengawasi penerbangan. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah bila Direktur Kelaikan Udara menerima laporan pesawat mana saja yang perlu dilakukan inspeksi, dan ditemukan problem yang belum bisa diselesaikan mengacu kepada pabrik pembuatan pesawat, maka Dirjen Hubud bisa mengkaji ulang operasional tersebut. Hal ini juga diterapkan bila menyangkut prosedur perawatan pesawat, prosedur operasional, kelengkapan peralatan dan kualifikasi.Â
Sementara khusus kasus jatuhnya Lion Air, Menhub juga langsung memberlakukan sanksi tegas dengan membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel, yaitu Direktur Maintenance dan Engineering, Quality Control Manager, Flight Maintenance Manager, dan Engineering.