- Dokumentasi Lion air.
"Kami akan terus menyampaikan kepada publik bahwa kami juga perusahaan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dengan mempunyai fasilitas pelatihan, fasilitas perawatan, sebagaimana diamanatkan oleh industri penerbangan yang menjadi dasar untuk melatih orang dan melatih pesawat," ujarnya. "Kami juga punya standar keselamatan yang sudah diaudit oleh internasional. Kami juga punya sertifikasi IOSA (IATA Operational Safety Audit)," ujar Eduward.
Ia memastikan, bahwa JT 610 sudah melalui pengecekan yang dilakukan oleh teknisi mereka. Dan teknisi sudah merilis bahwa Lion Air JT 610 layak terbang. Itu sebabnya pesawat tersebut digunakan untuk melakukan penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang. Sebab, teknisi sudah menganggap bahwa JT 610 sudah bisa terbang lagi.Â
![]()
Presiden Lion Air Edward Sirait
Tohirin, seorang mantan pilot dan teknisi, juga memastikan bahwa proses pengecekan pesawat tak bisa sembarangan. Jika sebuah pesawat bermasalah, maka pilot wajib melapor pada teknisi. Berikutnya, teknisi wajib memeriksa dan memperbaiki. "Jika teknisi bilang sudah oke, maka pesawat artinya bisa diberangkatkan kembali. Jika pilot merasakan masih ada yang tak beres, ia juga berhak membatalkan penerbangan dan meminta kepada teknisi untuk melakukan pengecekan ulang atas hal-hal yang dianggap mengalami kerusakan," ujarnya.Â
Penilaian berbeda disampaikan oleh Samudera Sukardi, pengamat penerbangan dari CSE Aviation Consulting. Kecelakaan ini terjadi akibat dari sistem besar dalam industri penerbangan RI yang kurang proper atau kurang benar. Sistem besarnya adalah mulai dari regulasi atau peraturan/prosedur yang telah dibuat oleh regulator yang harus dikerjakan oleh airlines, tidak berjalan dengan baik.
"Idealnya semua airlines harus mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Karena sebenarnya kita sudah mempunyai undang-undang khusus untuk industri penerbangan, tapi sayangnya undang-undang itu tidak dijabarkan secara baik melalui keputusan-keputusan kementerian terkait," ujarnya.Â
Ia mencontohkan, semua industri airlines itu seharusnya melakukan kewajiban terkait dengan pengecekan berkala atau ramp check pada seluruh armada. "Nah, persoalannya adalah bagaimana caranya agar pemerintah dapat memastikan agar semua airlines itu melakukan kewajibannya itu secara rutin atau berkala? Seharusnya pemerintah itu bisa melakukan audit airlines dengan cara berkala juga, baik audit secara teknikal, secara corporate enam bulan atau setahun sekali misalnya," ujarnya menjelaskan.Â