- ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penerapan aturan Bogor Tanpa Kantong Plastik (BOTAK) di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku mulai 1 Desember 2018, sesuai peraturan Wali Kota Bogor nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, program larangan penyediaan kantong plastik ini merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup. "Ini yang kita lakukan untuk menyelamatkan kota kita saat ini. Jadi ini adalah ikhtiar kita. Kita melangkah menuju babak baru. Di Indonesia, Bogor menjadi kota ke-empat yang mulai melarang kantong plastik."
Ia meyakini bahwa penyumbang sampah plastik terbesar adalah sektor ritel. Namun ia bersyukur dalam menjalankan aksi ini, tidak ada yang menolak. "Saya bahkan melihat toko, minimarket yang memasang sendiri pengumuman ini. Dan Insyaallah ada alternatif lain yang disediakan toko tersebut sebagai pengganti plastik."Â
![]()
Tak hanya sektor ritel yang menanggapi positif, namun masyarakat juga mendukung penuh BOTAK.Â
"Masyarakat sangat mendukung, untuk awal belum terbiasa. Selain itu banyak cara untuk mengganti penggunaan kantong plastik. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih murah lagi nanti, ada beberapa titik lagi."
Ia melanjutkan bahwa beberapa ritel modern masih ada yang menghabiskan stok plastik yang diberi label SNI dan diberi waktu hingga bulan Maret. "Saat ini masih tahap sosialisasi. Nantinya juga berlaku Perda 2012, ada sangsi kurungan, denda, sampai pencabutan izin bagi yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengelola sampah."
Sebelumnya Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sosialisasi dengan membagikan tas guna ulang pengganti kantong plastik kepada warga masyarakat sebagai upaya mendukung dan membantu program tersebut.
Perjalanan Indonesia dalam memerangi sampah plastik masih panjang dan berliku. Tapi bukan hal yang mustahil, dengan sumbangsih dari semua pihak. Langkah kecil pun berarti besar. Mulai lah 'diet' plastik dari diri sendiri.