- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
![]()
Musisi Endah n Rhesa tampil pada Jakarta International BNI Java Jazz on The Move (JJOTM) di Kuningan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Kegelisahan yang sama juga dirasakan Endah. Musisi yang beken lewat Endah n Resha itu mengatakan, banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan semangat awal yang bisa menyejahterakan musisi atau mendukung kreativitas musisi. Pasal-pasal tersebut justru malah bisa mematikan. "Bahkan banyak yang harus dihapus," kata dia.
Yang paling menyedihkan baginya, naskah akademik yang mendasari kelahiran RUU itu. Di mana tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan. "Terjadi kecacatan sejak di naskah akademik," ujarnya.
Perjalanan Kilat
RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar di publik merupakan inisiatif anggota dewan yang berasal dari BKD dan diusulkan secara resmi oleh Baleg. Usulan tersebut disampaikan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 2 Oktober 2018. Dan pada Sidang Paripurna tanggal 31 Oktober 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2019.
Menanggapi pergolakan yang muncul di publik, Anang akhirnya membeberkan bagaimana proses kelahiran RUU itu. Kronologi ini perlu ia sampaikan agar publik mengetahui secara detail proses perjalanan sebuah RUU. Suami Ashanti itu lalu berkisah, ide RUU Permusikan muncul sejak awal ia menjadi anggota DPR RI tahun 2015. Jadi sudah empat tahun yang lalu.
Enam bulan pertama duduk di Senayan, Anang dan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam politisi lintas fraksi menggagas Kaukus Parlemen Anti Pembajakan.
"Saat itu kita keliling ke berbagai pihak. Mulai presiden, Kapolri, jaksa agung termasuk on the spot ke Glodok terkait pemberantasan pembajakan di ranah musik," ujar Anang kepada VIVA.
Saat itu, patroli pemberantasan pembajakan yang kerap dilakukan aparat Kepolisian dianggap tidak efektif. Maka, keberadaan regulasi untuk menjaga eksistensi musik dan musisi di Indonesia dianggap sudah urgent.
Politisi lintas fraksi ini kemudian menerima banyak masukan tentang kebutuhan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik, namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan. Pada 7 Juni 2017, komunitas musisi dan stakeholder yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia datang ke Badan Legislasi DPR mengusulkan keberadaan regulasi di bidang musik. Saat itu, 10 fraksi di DPR bulat mendukung keberadaan RUU Permusikan.