- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Glenn menjelaskan, setelah 12 poin itu diserahkan, ia tak lagi banyak terlibat dalam penyusunan draft RUU. Tapi ia terus mengingatkan Anang agar sosialisasi tentang rencana membuat UU soal musik dijalankan agar semua bisa ikut mengawal draft tersebut. Glenn mengaku sama sekali tak tahu bahwa 12 poin yang mereka sampaikan akan menjadi draft RUU Permusikan.
"Kalau mereka mengambil 12 poin itu mungkin karena mereka meng-absorb atau shortcut buat mereka membuat naskah akademik karena sebelumnya gue bilang perlu disosialisasikan. Tanpa gue tahu kelanjutannya hingga menjadi draft yang sekarang," ujar Glenn.
Ia mengaku setelah itu hanya sekali diundang untuk kembali dengar pendapat. Forum itu ia manfaatkan untuk kembali menceritakan dan mengingatkan apa saja masalah yang kerap dihadapi musisi. Setelah itu Glenn tak terlibat lagi.
Tahun 2018, Glenn terkejut ketika menerima draft tersebut dari PAPPRI. Sebab, draft itu sudah jauh dari yang ia tahu. Pengurus PAPPRI, termasuk Glenn dan Once, akhirnya bertemu kembali dengan Anang untuk membahas pasal-pasal kontroversial di dalam RUU. Sebab, menurut mereka, draft RUU itu bukan lagi mengatur tata kelola industri musik, tapi mengatur kebebasan berekspresi. Tahun 2019, draft itu dibagikan kepada musisi lain. Maka, terjadilah keramaian ini.
Pasal Bermasalah
Ada sejumlah pasal yang menjadi sumber kegelisahan para musisi. Koalisi Nasional Penolak RUU Permusikan menyebut, sebanyak 19 pasal janggal dan enam di antaranya harus dihapus. Pasal-pasal ini dianggap sebagai pasal karet, yang bukan melindungi tapi malah berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengebiri hak-hak musisi.
Pasal yang dianggap bermasalah antara lain pasal 5, 18,19, 32,42, dan 50. Sedangkan pasal yang dituntut agar dihapus adalah pasal 5, 10, 12, 13, 15, dan 20. Demikian bunyi pasal yang dituntut untuk dihapus.
Pasal 5 :
Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang ; a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau g. merendahkan harkat dan martabat manusia.