- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Misalnya, masalah sertifikasi. Jika ingin mengangkat musisi tradisional Indonesia agar bisa berangkat ke luar negeri, pemerintah yang harus mensupport. Semisal, si musisi harus bisa baca not balok, pemerintah-lah yang harus membuat pendidikan agar dia bisa membaca not balok. Ia menyesalkan karena ketika bicara sertifikasi dalam RUU tersebut, justru hal yang menonjol adalah ketidakjelasan.
Arifin membandingkan dengan Singapura. Pemerintah Singapura, ujarnya, bekerja sama dengan promotor lokal. Mereka membuat stadion musik yang bagus, mengundang grup musik dari luar, tapi mereka bilang sama EO-nya, mereka buat kontrak kerja sama grup musik itu untuk main hanya di Singapura dengan waktu tertentu.
"Nah musisi-musisi dari Filipina, Indonesia, Singapura sendiri berdatangan menonton pertunjukan yang dikontrak itu, jadi pemerintahnya juga dapat pemasukan devisa dari pertunjukan itu, dan teman-teman musisi juga bisa belajar dari grup musik itu. Jadi tidak ada itu istilah mendatangkan musisi dari luar itu merugikan negara," ia menambahkan.
Sebab jika musisi luar datang, musisi lokal itu dapat referensi baru. Mereka bisa melihat permainannya, lighting dan sound sistem yang bagus. "Dan itu kan enggak bisa dijelaskan dalam undang-undang yang seperti itu. Jadi di musik itu, tidak bisa elu dapat sertifikat terus elu bisa go international, enggak begitu," katanya.
Bisa Direvisi
Menyoal perdebatan itu, Anang Hermansyah mengaku bisa memahami kegelisahan teman-temannya terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan. Dan itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin. Hanya saja, ujar Anang, dalam pembuatan sebuah UU yang baik, harus berlandaskan pada tiga landasan yakni landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Isu kebebasan berekspresi yang disandingkan dengan norma di pasal 5, kata Anang, harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan pada Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," ujarnya menjabarkan.
![]()
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah didampingi penyanyi Glenn Fredly (kiri) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. (ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana)