SOROT 553

Tim Hukum Rasa Kopkamtib

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • Istimewa

Ada beberapa kesamaan tim tersebut dengan Kopkamtib. Di antaranya, pola pembentukannya sama. Tim dibentuk tidak dengan undang-undang atau hanya berdasarkan SK menteri. Pembentukannya juga dianggap melampaui undang-undang.

img_title Pemilih Loyal Jokowi di 2019 Bisa Suntik Suara Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Zaman pemerintahan Soeharto, Kopkamtib dibentuk sejak awal ia memimpin negeri ini di tahun 1965. Kopkamtib yang dipimpin seorang panglima bertanggung jawab langsung kepada presiden, dimana unsur di dalamnya terdapat organisasi militer dan non-militer. Kopkamtib pada masanya memiliki kekuasaan yang luas, bahkan disebut sebagai jantungnya Orde Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kopkamtib yang pernah dipimpin langsung Soeharto hingga Jenderal LB Moerdani ini bahkan dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil demi mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang digariskan pemerintah.

img_title Sandiaga Uno Terharu Lihat Kampanye Prabowo di Sumbar

Sorot Orba Jilid Dua Suasana Rapat Polhukam Tentang Langkah Hukum Pasca Pemilu

Suasana rapat di Kemenko Polhukam terkait keamanan pasca Pemilu 

img_title Polling Institute: Basis di Pilpres 2019 Lebih dari Separuhnya Kembali Pilih Prabowo

Namun, peneliti Amnesty Internasional, Aviva Nababan tak setuju jika tim ini disamakan dengan Kopkamtib era Orde Baru. Sebab, tim ini hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum. Tim tidak memiliki kuasa penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan. “Ini berbeda jauh dengan Kopkamtib yang memiliki kewenangan yang luar biasa luasnya,” kata Aviva, Kamis, 16 Mei 2019.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang pun sependapat bahwa tim ini tidak sama dengan Kopkamtib. Jika Kopkamtib berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan tim asistensi hukum tidak.  Sifat tim asistensi hukum ini juga internal dan merangkul para tokoh.

Menurut Junimart, tim bukan bagian dari organ. Sifatnya sementara dan adhoc. Pembentukan tim asistensi itu dinilai tidak masalah sepanjang tidak menabrak hukum dan jalannya proses penegakan hukum. “Justru saya berharap mereka bisa menjadi mitra penegakan hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penilaian senada diungkapkan Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani. Menurut dia, adanya tim hukum tersebut tak berarti kembalinya mesin otoriter. Ia juga melihat tim itu tak menggantikan tugas Bareskrim. "Jangan dilihat itu dikritisi sebagai sebuah pertanda kembalinya mesin otoriter dan lain sebagainya," kata Arsul.

Sisi positif pembentukan tim ini, lanjut dia,  untuk melakukan kajian secara keilmuan. Adapun kasusnya bisa diproses hukum. Keberadaan tim ini justru menjadi obyektif karena ada kajian dari ahli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut