- Istimewa
Dia memandang pembentukan tim asistensi hukum tidak perlu. Sebab, sudah ada aparat Kepolisian dan penegak hukum lainnya yang memantau tindakan atau ucapan warga negara, yang dinilai bertentangan dengan undang-undang berlaku.
Segendang sepenarian. Peneliti Amnesty Internasional, Aviva Nababan menyarankan, sebaiknya pemerintah mengurungkan pembuatan tim ini. Apalagi karena pembuatannya diumumkan, sehingga terkesan bertujuan untuk mengawasi tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah selama masa pascapemilu. “Jadi adanya diumumkannya tim ini seperti menambahkan chilling effect kepada kebebasan berpendapat di Indonesia,” ujarnya.
Pengumuman pembentukan tim ini, semakin menggarisbawahi pendekatan penggunaan hukum pidana yang berlebihan dalam menghadapi permasalahan. Padahal, pendekatan semacam ini dapat memicu pelanggaran HAM dan malah menimbulkan masalah yang lain, misalnya over kapasitas di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
Penegakan hukum, kata Didik Mukrianto, anggota Komisi III Fraksi Demokrat, harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Penegakannya juga harus fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan.
Sebab, hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Hal itu seperti tertuang dalam semangat amandemen UUD 45 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ini pula makna dari due process of law, artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil. Bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah,” ujarnya.
Baca Juga
Kopkamtib, Cara Orba Bungkam Suara Berbeda