SOROT 559

Gaya Seleksi Sekolah Negeri

Sistem Zonasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Hamid mengungkapkan, gejolak masyarakat terhadap perubahan suatu sistem memiliki masa transisi sekitar tiga tahun. “Sama ketika dulu dari sistem rayon berubah ke sistem kompetisi,” ujarnya.

img_title Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Sistem zonasi ini, menurut Hamid, sebenarnya hampir sama dengan sistem rayon yang pernah dilaksanakan sebelum 2002. Ketika itu, ada yang beberapa daerah murni pakai rayon atau menggunakan kedekatan jarak sekolah. Ada juga sebagian yang mengkombinasikan dengan nilai evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian ketika ujian akhir nasional (UAN) pertama dilaksanakan di tahun ajaran 2003, penerimaan siswa baru mulai memakai sistem kompetisi. Artinya untuk masuk ke sekolah itu, alat seleksinya adalah prestasi siswa. 

img_title Gibran Minta Kaji Ulang PPDB Zonasi, Mendikdasmen Mu'ti: Ojo Kesusu, Jangan Tergesa-gesa

Prestasi siswa tersebut adalah Ujian Nasional (UN) yang pada akhirnya dilegalkan. Di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun dari penerapan sistem itu,  menyebabkan adanya segregasi. “Atau kalau bahasa Pak Wapres JK itu kastanisasi sekolah,” ujar Hamid. 

Raker Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud

img_title Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Denny Cagur Soroti Sistem Zonasi Sekolah

Raker Komisi X dengan Kemendikbud

Menurut Hamid, orang-orang yang pintar, yang notabene dari kelompok masyarakat menengah ke atas itu mendapatkan akses sekolah negeri, sekolah bagus dengan fasilitas lengkap dan guru bagus. Sedangkan untuk kelompok kelas menengah ke bawah atau masyarakat miskin, mereka yang tidak memiliki akses media, hanya pasrah tidak mendapatkan apa-apa. Hal itu terjadi sampai pada 2017. 

Lantaran itu, sistem penyelenggaraan pendidikan di negeri ini dianggap menciptakan ketidakadilan kepada masyarakat miskin. “Sehingga pada tahun 2016 itu kita coba perkenalkan konsep zonasi kepada semua kepala dinas, dan itu dimulai pada tahun 2017,” ujarnya.

Antre Panjang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, menurut  Kordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Abdullah Ubaid, sistem zonasi masih berkutat pada pemerataan akses, bukan mutu pendidikan dan sekolah. Ini terjadi karena kebijakan zonasi tidak dibarengi dengan implementasi kebijakan lain soal pemerataan mutu. “Zonasi ini akan berjalan bagus kalau kualitas sekolah sudah merata,” ujar Ubaid.

Kebijakan zonasi juga harus dikoordinasikan dan disinergikan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. “Jangan kayak sekarang yang amburadul. Banyak pergub (peraturan gubernur) PPDB yang bertentangan dengan Permendikbud PPDB. Kan masyarakat bingung,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut