- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Syarat pendaftaran yaitu, calon peserta mesti membawa formulir pendaftaran, salinan akte kelahiran, salinan kartu keluarga, surat hasil ujian nasional (SHUN). Setiap calon peserta hanya dapat memilih satu sekolah.
Ketentuan hanya bisa memilih satu sekolah tujuan itu juga berlaku di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan peraturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, satu peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah lantaran keterbatasan fasilitas. “Tujuan sekolah pun cuma satu, enggak boleh dua, hal ini untuk meminimalisir adanya ketimpangan data,” ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Herri Supriatna, Kamis, 27 Juni 2019.
Setelah mendaftar, menurut Herri, pihak sekolah akan melakukan verifikasi data. Jika calon siswa bukan domisili di wilayah sekitar sekolah maka akan ditolak. Sebab, saat ini PPDB menggunakan sistem zonasi, bukan lagi berpatokan pada nilai akhir ujian nasional.
Berebut Kursi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan sistem zonasi sejak 2017. Aturan zonasi itu diterapkan berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam Permendikbud itu, menurut Staf Khusus Mendikbud/mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, jalur zonasi diterapkan 90 persen. “Yang boleh hanya 5 persen untuk siswa prestasi, dan 5 persen untuk perpindahan, selebihnya sesuai dengan zonasi,” ujarnya kepada VIVA di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Aturan tersebut disosialisasikan sejak 2016. Setahun kemudian, sejumlah daerah mulai melaksanakan sistem zonasi. Namun jumlahnya hanya sekitar 30 persen. Saat awal penerapan, sempat terjadi pro kontra seperti di Depok dan Bandung, Jawa Barat.
Kemendikbud bersama Ombudsman lantas mengevaluasi sistem ini. Ombudsman merekomendasikan sistem zonasi ini harus dilakukan. Karena di berbagai negara, penerimaan siswa baru di public school berdasarkan zona, bukan berdasarkan kompetisi.
![]()
Suasana pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi
Tahun kedua sistem zonasi, mulai meningkat yang melaksanakan dan tensinya sudah semakin naik. Tahun ketiga ini, Kemendibud meminta daerah untuk betul-betul melaksanakan sistem zonasi ini. “Karena kita dorong semua daerah agar melakukan itu maka ada gejolak di mana-mana,” kata Hamid.
Di Jawa Timur, misalnya. Sebagian masyarakat yang pintar, menurut Hamid, merasa tidak mendapatkan tempat. Karena alternatif pilihannya sudah dibatasi dengan zona yang ada. Akhirnya, perubahan dilakukan dengan menambah maksimal 15 persen untuk di luar zona. Jadi jalur zonasi yang semula 90 persen jadi turun 80 persen maksimal.