Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Acara Hari Ulang Tahun SMAN 95 Jakarta yang Ke-30
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sistem zonasi adalah salah satu dari kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mewujudkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, juga pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Kebijakan diterapkan sejak 2017 lalu telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Tentunya zonasi ini dipandang dapat mempercepat proses pemerataan di sektor pendidikan.

Sistem zonasi sebagai jalur pendaftaran yang dtujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

Mendikbud beralasan dengan dibuatnya sistem zonasi ini terjadi karena adanya ketimpangan antara sekolah yang dipandang sebagai sekolah favorit, dengan sekolah yang tidak favorit. 

Kemudian terdapat juga sekolah yang diisi oleh siswa yang prestasi belajarnya tergolong baik dan seringnya berasal dari keluarga dengan status ekonomi sosial yang baik.

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Selain itu, pertimbangan dengan dibuatnya sistem zonasi ini adalah karena terdapat fenomena peserta didik yang tidak dapat menikmati pendidikan yang dekat dengan rumahnya dikarenakan faktor capaian akademik.

Sayangnya, keadaan di lapangan tidak sesuai dengan harapan. Kenyataannya banyak sekali calon siswa yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah tidak lolos, sedangkan yang lokasinya jauh dengan sekolah malah diterima.

Dengan adanya sistem zonasi malah menimbulkan beragam kecurangan. Seperti banyaknya pemalsuan kartu keluarga (KK). Kartu keluarga merupakan syarat penting dalam sistem zonasi. Pemalsuan KK ini dilakukan dengan menumpang kartu keluarga yang digunakan untuk mendaftar di jalur zonasi sekolah pilihan yang jaraknya tidak jauh dari sekolah. Selain itu, muncul juga dugaan kecurangan pada surat keterangan domisili bagi orang tua yang dipindahtugaskan pekerjaan.

Dengan adanya kebijakan sistem zonasi ini tidak selalu berjalan mulus. Kebijakan ini dinilai belum efektif karena banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaanya.

Harapannya untuk ke depannya adalah agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengkaji lagi kebijakan ini supaya sistem pendidikan betul-betul merata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.