- VIVA.co,id/Adinda Permatasari
Intinya, kata wilayah ‘Hindia Belanda’ merujuk pada Indonesia, dan kata ‘Cina’ merujuk pada Tiongkok. Ini bagaikan win-win solution bagi kedua etnis dalam mencapai perdamaian, mengingat pada waktu itu pemerintah Belanda menggunakan politik pecah belah/devide et impera agar masyarakat asli dan para perantau etnis Tionghoa di Indonesia tidak bersatu.
Sejarawan Asvi Warman Adam juga mengakui peran etnis Tionghoa dalam pergerakan mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Menurut Asvi, nasionalisme yang tertanam di kalangan Tionghoa membuat keberpihakan pada pejuang kemerdekaan sangat tinggi. "Mereka mengatakan sudah bagian dari Indonesia. Dan perlawanan tak hanya dilakukan pada saat menjelang kemerdekaan saja, tapi jauh sebelum itu mereka sudah ikut ambil peran," ujar Asvi kepada VIVAnews, Kamis, 15 Agustus 2019.
Berawal dari Diskriminasi
Semasa penjajahan, pemerintah kolonial Belanda menggunakan prinsip devide et impera untuk mempertahankan kekuasaannya. Meski jumlah warga Belanda jauh lebih kecil dibanding warga Pribumi, tapi kemampuan mereka menguasai membuat Belanda bisa mengendalikan penduduk pribumi yang jumlahnya mayoritas.Â
Salah satu cara yang dilakukan Belanda adalah memanfaatkan kelompok atau individu yang pro Belanda. Misalnya kelompok bangsawan pribumi yang diperbolehkan menduduki posisi pemerintahan, memanfaatkan orang-orang Tionghoa yang hanya diperbolehkan bergerak di bidang ekonomi.Â
Diskriminasi yang dilakukan pemerintah Belanda tak hanya dilakukan pada pribumi, tapi juga pada kelompok Tionghoa. Ririn Darinil, dalam jurnalnya yang berjudul "Nasionalisme Etnis Tionghoa di Indonesia, 1900-1945," menjabarkan bentuk diskriminasi yang dialami orang-orang Tionghoa. Menjelang akhir abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan aturan-aturan yang intinya adalah untuk membatasi gerak langkah etnis Tionghoa di Indonesia.Â
Melalui Wijkenstelsel pemerintah kolonial menciptakan sejumlah pusat pemukiman etnis Tionghoa di beberapa kota besar di Indonesia yang disebut sebagai kampung pecinan. Etnis Tionghoa diisolasi secara fisik sehingga antara etnis Tionghoa dengan penduduk pribumi benar-benar terpisah. Selain wijkenstelsel, pemerintah kolonial juga memberlakukan passenstelsel (pas jalan) yang mengharuskan etnis Tionghoa untuk meminta izin bila akan melakukan perjalanan.
Orang-orang Tionghoa juga mendapatkan perlakukan hukum dan peradilan yang diskriminatif. Dalam perkara kriminal, tertuduh Tionghoa harus diadili di Landraad, yaitu pengadilan bagi warga pribumi karena dalam aturan hukum pidana orang Tionghoa statusnya disamakan dengan kaum pribumi (gelijkgesteld met de Inlanders). Dalam perkara sipil/perdata yang berkaitan dengan soal perdagangan, hutang-piutang, dan harta warisan, peradilan orang Tionghoa ditangani Raad van Justitie, yaitu peradilan untuk orang Eropa, apalagi sejak tahun 1848 hukum dagang Hindia Belanda (Wetboek van Koophandel) memasukkan orang Tionghoa dalam yurisdiksinya.