SOROT 569

Produk Nasional Rasa Kolonial

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Rifki

VIVA – Puluhan orang duduk berjejer memenuhi salah satu ruangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka tampak berjejal memenuhi ruangan seluas lapangan bulutangkis. 

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Banyak yang terpaksa berdiri karena tak kebagian kursi. Puluhan pasang mata serempak menatap ke layar, menyimak presentasi yang disampaikan pemateri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pagi itu, Selasa 3 September 2019, Komnas HAM menggelar diskusi soal Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Diskusi itu digelar sebagai respons terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU tersebut pada 24 September 2019.

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

“Saya berharap pengesahan RUU ini ditunda karena masih banyak yang harus diperbaiki,” ujar Mohammad Choirul Anam, komisioner Komnas HAM yang menjadi pemantik diskusi. 

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAMDiskusi soal RUU KUHP di Komnas HAM

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

Menurut dia, masih banyak pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi melanggar HAM. Seperti pasal terkait hukuman mati, kebebasan berekspresi dan demokrasi juga terkait kesusilaan yang dinilai terlalu masuk ke ranah pribadi.

Hal senada disampaikan Asfinawati. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengatakan, banyak pasal yang multitafsir, sehingga rentan diselewengkan. Selain itu, banyak pasal yang mengancam kebebasan sipil dan kemerdekaan pers. 

“RUU KUHP ini cita rasa kolonial yang dibuat oleh bangsa sendiri,” ujarnya di tempat yang sama.

Penghinaan Presiden

Asfin, sapaan Asfinawati, mengatakan, meski sudah disusun dan dibahas sejak lama, RUU KUHP masih menyisakan banyak celah. “Ini masih jauh dari untuk disahkan. Masih banyak pasal-pasal bermasalah, dan kalau sekarang dipaksakan maka sebetulnya ini adalah KUHP kolonial buatan bangsa Indonesia untuk bangsa Indonesia,” ujarnya usai diskusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pasal yang ia kritik adalah soal living law atau hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurut dia, aturan mengenai living law ini sangat rancu dan berpotensi menyasar siapa saja. 

Indonesia, dia melanjutkan, sangat luas dengan adat yang beragam. Ia khawatir nanti akan ada orang yang dipidana tapi dia tidak tahu pelanggaran apa yang dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut